Medan, VIVA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai menegaskan Eks Kapolres Ngada AKBP, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja harus dihukum tiga kali sekaligus atas kasus menjeratnya, yakni pencabulan anak di bawah umur.
Hal itu diungkapkan oleh Natalius Pigai saat mengisi Kuliah Umum pada Rangkaian Festival Nommensen 2025, di Universitas HKBP Nommensen (UHN), Kota Medan, Jumat, 14 Maret 2025.
"Jadi terkait ngada saya sudah menyatakan harus diberi tiga hukuman ya," ungkap Menteri HAM tersebut, dalam paparan Kuliah Umumnya.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Ia menjelaskan bahwa aparat itu, biasanya hanya satu kali hukuman saja. Tapi, dia menegaskan tiga hukuman sekaligus meskipun penerapannya waktunya berbeda.
"Yang pertama, seorang aparat yang melakukan kejahatan atau pelanggaran pidana, yang pertama dilakukan adalah pemberhentian atau pencopotan dari jabatannya, itu adalah hukuman disiplin administrasi," jelas Pigai.
Yang kedua, ia mengungkapkan bahwa seorang aparat yang melakukan pelanggaran seperti eks Kapolres Ngada itu, menjalani proses pidana umum.
"Ini agak butuh waktu yang sedikit lama karena pidana umum sama dengan pidana biasa. Masalah di indonesia aparat polisi tidak disediakan pidana peradilan sendiri. Dia diadili peradilan umum sehingga prosesnya membutuhkan waktu. Itu yang kedua pidana penjara," kata Natalius Pigai.
Yang ketiga, Natalius Pigai mengatakan eks Kapolres Ngada itu, harus menjalani proses kode etik, setelah dia dinyatakan bersalah maka proses kode etik.
"Kode etik yang paling utama berhentikan, mencabut statusnya dari tentara atau polisi. Jadi ada ketiga, (lalu) sekarang yang berkembang adalah hukuman oleh rakyat dan hukuman oleh media," sebut Natalius Pigai.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara atas pencabulan anak di bawah umur.
"Dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, Jumat, 14 Maret 2025.
Fajar dijerat tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 Ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Untuk diketahui, eks Kapolres Ngada, AKBP, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.
“Dirreskrimum Polda NTT di-back up PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025. Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Halaman Selanjutnya
"Kode etik yang paling utama berhentikan, mencabut statusnya dari tentara atau polisi. Jadi ada ketiga, (lalu) sekarang yang berkembang adalah hukuman oleh rakyat dan hukuman oleh media," sebut Natalius Pigai.