Jakarta, VIVA – Klaster Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan eksaminasi terhadap Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt atas nama terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Dalam dakwaan jaksa hingga amar putusan perkara Kerry, nama Mohamad Riza Chalid melalui Irawan Prakoso disebut melakukan penekanan dengan mengintervensi Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun, berdasarkan hasil eksaminasi yang menelusuri fakta persidangan, para ahli menyimpulkan tidak ada satu pun bukti yang mendukung adanya tekanan terspublik
Guru besar FHUI yang menjadi salah seorang eksaminator, Topo Santoso menegaskan bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur mens rea harus berupa kesengajaan (willen en weten), yakni mengetahui dan menghendaki tindak pidana.
Ia mengkritik penalaran penuntut umum dan hakim yang dinilai hanya bertumpu pada asumsi dari rangkaian fakta persidangan tanpa bukti konkret.
Menurutnya, tidak terbukti adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid maupun aliran dana pribadi kepada pejabat.
“Padahal juga tidak terbukti kan? Tidak terbukti adanya unsur tekanan dari Mohamad Riza Chalid ya. Tidak terbukti adanya kickback atau aliran dana pribadi ke pejabat. Tidak terbukti macam-macam,” kata Topo dalam paparanya saat sidang eksaminasi di Jakarta, dikutip Minggu 12 April 2026.
Mantan Dekan FHUI ini juga menyoroti lemahnya pembuktian unsur mens rea. Ia menilai bahwa tanpa motif korupsi yang logis, kesalahan administratif akibat tekanan pasar tidak bisa disamakan dengan kesengajaan atau dolus.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam praktik bisnis, mencari keuntungan melalui kontrak adalah hal yang sah, sehingga kegagalan atau fluktuasi tidak otomatis menjadi tindak pidana.
“Nah, terus gimana membuktikan, meyakinkan adanya mens rea? Menurut saya itu tidak tercapai sebetulnya di sini ya. Jadi lemah sekali. Tanpa motif korupsi yang logis, kesalahan administratif akibat tekanan pasar tidak bisa dipersamakan dengan kesengajaan atau dolus. Jadi misalnya orang berbisnis, bisnis itu motifnya untuk mendapatkan keuntungan. Ya itu sah-sah aja, dengan apa? Dengan kontrak, dengan macam-macam,” tegasnya.
Halaman Selanjutnya
Ia menambahkan, pertemuan bisnis dengan pihak bank atau dinamika kontrak merupakan hal yang wajar dalam dunia usaha dan tidak serta-merta menunjukkan adanya niat koruptif.

2 weeks ago
14



























