Jakarta, VIVA – Emiten berkapitalisasi besar (big caps) menghadapi tantangan besar dalam memenuhi ketentuan minimum saham publik (free float) sebesar 15 persen. Bagi perusahaan tercatat (emiten) dengan nilai kapitalisasi pasar besar (big caps), penyesuaian aturan baru ini menjadi 'pekerjaan rumah' yang sulit.
Pengamat Pasar Modal Indonesia, Reydi Octa, menjelaskan peningkatan free float secara teori akan memperbaiki likuiditas dan membantu pembentukan harga saham yang lebih sehat. Dengan jumlah saham yang beredar lebih banyak, mekanisme permintaan dan penawaran menjadi lebih seimbang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun, Reydi menilai fase awal implementasi free float 15 persen berpotensi memicu risiko kelebihan pasokan saham di pasar. Kondisi ini dapat menekan harga saham secara sementara, terutama jika banyak emiten melepas saham dalam waktu bersamaan.
Oleh sebab itu, emiten harus cermat dalam melepas saham ke publik. Ia menegaskan, kesiapan daya serap pasar menjadi faktor krusial agar kebijakan ini tidak menimbulkan tekanan harga yang berlebihan.
“Secara teori, free float lebih besar meningkatkan likuiditas dan membuat harga lebih sempurna karena supply demand lebih sehat. Tapi di fase awal, ada risiko oversupply yang bisa menekan harga sementara,” ujar Reydi dikutip dari Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
Tantangan terbesar, lanjut Reydi, terletak pada struktur kepemilikan saham emiten big caps yang selama ini masih sangat terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Maka, manajamen perseroan harus merobak proporsi kepemilikan saham.
“Yang struktur kepemilikannya masih terkonsentrasi mau tidak mau harus berbenah,” kata Reydi.
Meski demikian, ia menilai kebijakan ini justru membuka peluang bagi emiten dengan fundamental kuat. Emiten yang mampu memenuhi ketentuan free float 15 persen berpotensi lebih mudah menarik minat investor global dan masuk dalam radar indeks internasional.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Di sisi regulator, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyesuaikan Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, yang ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026.
Pada tahap awal, implementasi aturan ini akan diprioritaskan kepada 49 emiten big caps. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pendalaman pasar (market deepening) guna meningkatkan kualitas dan daya saing pasar modal Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyiapkan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan minimum saham publik. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus memberikan perlindungan tambahan bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.

2 weeks ago
10












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)