Jakarta, VIVA – Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya meringkus empat orang diduga mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah pada Kamis, 9 April 2026.
Keempat pegawai gadungan itu juga mengklaim bisa mengatur penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPK.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari ANTARA, Jumat, 10 April 2026.
Selain itu, tim gabungan juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah 17.400 dolar Amerika Serikat dalam penangkapan tersebut.
"Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah USD17.400," sambungnya.
Dia menjelaskan, keempat orang tersebut mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang diperintah untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR RI.
"Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," tutur Budi.
Lebih lanjut, Budi pun mengimbau seluruh jajaran kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah maupun berbagai unsur masyarakat lainnya agar selalu waspada dan hati-hati.
"Hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK, dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan KPK mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus-modus tersebut agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat atau kepada KPK melalui call center atau pusat panggilan 198 agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK," katanya.
Ia melanjutkan, “Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa 'mengurus' suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK."
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia juga mengatakan KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai 'perpanjangan tangan', mitra, konsultan, pengacara maupun perwakilan dari lembaga antirasuah.
"KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK. KPK juga tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah dapat diakses di www.kpk.go.id," kata Budi.
Halaman Selanjutnya
Terakhir, dia mengingatkan perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK dan diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan pun dilakukan secara cuma-cuma atau gratis.

2 weeks ago
8



























