Jakarta, VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan pengetatan penyaluran LPG 3 kilogram (kg). Pemerintah berencana membatasi kelompok masyarakat yang dapat membeli LPG bersubsidi berdasarkan desil kesejahteraan.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg diterima masyarakat yang memang berhak. Pemerintah saat ini masih membahas penggunaan data kesejahteraan atau desil sebagai dasar untuk menentukan kelompok masyarakat penerima subsidi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Laode Sulaeman mengatakan pengaturan berdasarkan desil nantinya tidak hanya diterapkan untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga LPG 3 kg.
“Nah, makanya sekarang kan sedang kita gencar kan Konversi. Konversi, terus kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran. Desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya,” kata Laode di Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026.
ESDM Bahas Data Desil Bersama BPS dan Pertamina
Laode mengatakan penerapan data desil untuk penyaluran LPG 3 kg masih dalam tahap pembahasan. ESDM akan membahas penggunaan data tersebut bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas pertemuan antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Itu salah satu yang akan kami bahas bersama BPS, Pertamina, kami dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Keuangan,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok masyarakat yang berhak memperoleh LPG bersubsidi dapat ditentukan berdasarkan data kesejahteraan.
Penataan penerima subsidi ini dilakukan seiring upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran LPG 3 kg.
Data Kependudukan Disiapkan untuk Validasi LPG 3 Kg
Upaya memperketat penyaluran LPG 3 kg juga didukung melalui kerja sama antara Pertamina Patra Niaga dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pertamina Patra Niaga dan Ditjen Dukcapil sebelumnya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam layanan lingkup Pertamina Patra Niaga.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat proses verifikasi dan validasi data. Dengan demikian, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyaluran energi bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
Halaman Selanjutnya
PKS tersebut juga mendukung pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Transformasi Subsidi Tepat LPG.

4 hours ago
2
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

