Fahri Bachmid Nilai Anggaran jadi Elemen Kunci Independensi Peradilan

2 hours ago 2

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:59 WIB

Jakarta, VIVA –Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menegaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dimaknai secara parsial dan tidak cukup hanya dipahami sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara.

Dalam sidang pengujian undang-undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Fahri Bachmid menyampaikan bahwa kemerdekaan peradilan merupakan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama.

“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukanlah sebuah konsep tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci, yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran,” kata Fahri di hadapan Majelis Hakim MK, dikutip Kamis, 29 Januari 2026.

Fahri Bachmid menekankan, ketiga pilar tersebut bersifat satu kesatuan integratif dan tidak dapat dipisahkan. Apabila salah satu pilar melemah, khususnya pilar anggaran, maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman akan kehilangan basis materialnya.

“Apabila salah satu pilar rapuh, terutama pilar anggaran yang seringkali menjadi titik paling rentan, maka jaminan konstitusional terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka akan kehilangan basis materialnya,” ujar Fahri.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki beberapa elemen prinsip kemandirian, yaitu anggaran terpisah dalam APBN. 

Namun, kemandirian anggaran kekuasaan kehakiman di Indonesia kehilangan komponen kritis, yakni tidak ada jaminan konstitusional eksplisit untuk kemandirian anggaran, tidak ada perlindungan dari modifikasi eksekutif, dan tidak ada mekanisme penyampaian langsung ke DPR.

Fahri Bachmid mengingatkan bahwa dalam teori pemisahan kekuasaan, penguasaan terhadap anggaran berkaitan erat dengan penguasaan terhadap kekuasaan itu sendiri.

“Barang siapa yang menguasai kantong (anggaran), maka dialah yang sesungguhnya menguasai kekuasaan,” kata Fahri.

Fahri juga menyinggung frasa “mata anggaran tersendiri” dalam Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Ia menilai, dalam praktik frasa tersebut mengalami degradasi makna karena hanya dipahami sebagai aspek administratif dalam struktur APBN.

“Frasa ‘mata anggaran tersendiri’ saat ini hanya dimaknai sebagai nomor rekening atau nomenklatur unit dalam APBN, sementara kedaulatan atas isi dan substansi anggaran tetap berada di bawah kendali penuh kementerian di bawah presiden,” kata Fahri Bachmid,

Halaman Selanjutnya

Fahri kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilainya telah mencerminkan kemandirian lembaga negara sebagaimana diperintahkan konstitusi. Menurut dia, model penganggaran BPK yang diajukan langsung kepada DPR dapat dijadikan preseden konstitusional bagi lembaga peradilan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |