Jakarta, VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK melaporkan, terdapat 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan, dan 1 informasi terkait sektor fiskal yang berhasil dihimpun sepanjang tahun 2025, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 934 triliun.
Dilansir dari Catatan Capaian Strategis PPATK, turut diungkapkan adanya satu temuan signifikan di sektor perdagangan tekstil.
Laporan itu menyebut bahwa ada pihak-pihak tertentu yang diduga menyembunyikan omzet hingga Rp 12,49 triliun, dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal.
"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," sebagaimana dikutip dari catatan tersebut, Kamis, 29 Januari 2026.
Ilustrasi: Tarik tunai uang di ATM
Photo :
- Freepik.com//@fanjianhua
Meski demikian, PPATK belum merinci kasus transaksi hasil penjualan ilegal dari perusahaan tekstil tersebut. Namun, PPATK memastikan bahwa kerja sama telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, untuk mencegah penghindaran kewajiban perpajakan.
"Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025," tulis catatan tersebut.
Selain itu, PPATK juga mencatat masih maraknya berbagai kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang memiliki dampak negatif terhadap integritas sistem keuangan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Karenanya, PPATK memastikan terus berpartisipasi bersama para pemangku kepentingan, untuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
"Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan virtual, disertai dengan penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan berbagai lembaga intelijen negara lain," ujarnya.
Fantastis! Bareskrim Blokir 63 Rekening PT DSI dan Sita Duit 4 M
Bareskrim Polri mengajukan pemblokiran puluhan rekening, yang diduga terkait langsung dengan aliran dana kasus dugaan fraud yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
VIVA.co.id
29 Januari 2026

2 hours ago
2














