Fakta Mengejutkan di Persidangan, Tanah Hotel Sultan Bukan HPL

3 hours ago 2

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Jakarta, VIVA – Sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyingkap fakta mengejutkan, yaitu tanah kawasan Hotel Sultan bukan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora yang diklaim pemerintah, melainkan Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) sah atas nama PT Indobuildco berada di atas Tanah Negara.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan posisi hukum ini sangat jelas. “Sertipikat HGB Indobuildco diterbitkan langsung oleh negara melalui prosedur sah. Dasar pemberiannya adalah keputusan pemerintah, bukan perjanjian dengan pemegang HPL,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Fakta persidangan menunjukkan, HGB Indobuildco diterbitkan berupa Sertipikat Induk kemudian pada tahun 1973 telah dipecah dan diperpanjang masa berlakunya tahun 2003. Semua itu dilakukan tanpa izin dan persetujuan pihak manapun, membuktikan sejak awal tanah tersebut bukan bagian dari HPL.

Hamdan menambahkan, mustahil proses administratif semacam itu bisa berjalan tanpa izin pemegang HPL jika benar tanah Hotel Sultan berdiri di atas HPL. “Kenyataannya, semua berjalan lancar karena dasar hukumnya adalah tanah negara,” jelasnya.

Sejarah perolehan serta pemanfaatan lahan ini juga memperlihatkan konsistensi. Sebagian tanah Hotel Sultan tersebut pernah dilepaskan kepada negara untuk pembangunan Jalan Tol Semanggi sekitar tahun 1985. Proses pelepasan hak dan pembayaran ganti ruginya dilakukan langsung kepada PT Indobuildco tanpa campur tangan pihak lain.

Selain itu, tanah HGB beserta bangunan yang berada di atasnya milik PT. Indobuildco tersebut tercatat beberapa kali dijaminkan sejak tahun 1973 kepada bank-bank nasional maupun internasional dengan dibebani Hypotik atau Hak Tanggungan. Semua prosesnya tanpa syarat tambahan apapun dan tanpa memerlukan izin dari pihak lain. 

Hal itu semakin memperkuat bahwa Tanah PT. Indobuildco di kawasan Hotel Sultan tersebut bukan bagian dari Tanah HPL No. 1/Gelora, melainkan dalam penguasaan penuh PT Indobuildco.

Kesaksian ahli hukum agraria Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono yang diajukan pihak Sekneg dan PPKGBK dipersidangan justru memperkuat posisi Indobuildco. Sang ahli menyatakan bahwa HGB di atas HPL tidak bisa dilakukan apapun termasuk dialihkan atau dijaminkan tanpa izin pemegang HPL. 

Halaman Selanjutnya

Fakta bahwa HGB Indobuildco dapat dialihkan dan dijaminkan tanpa izin siapa pun menjadi bukti sahih tanah ini bukan bagian dari HPL.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |