Medan, VIVA – Praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Zone, Kota Medan, Sumatra Utara, akhirnya dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Tak main-main, kasus ini diduga melibatkan orang dalam manajemen tempat hiburan hingga berujung penetapan empat tersangka dan dua buronan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pengungkapan kasus tersebut menjadi sorotan lantaran polisi menemukan dugaan transaksi narkoba berlangsung bebas di dalam lokasi hiburan malam. Bahkan, aparat menduga ada pihak internal yang sengaja memantau razia agar aktivitas ilegal itu tetap berjalan aman.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, seluruh tersangka yang telah diamankan langsung dibawa ke Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Eko, dikutip Rabu, 27 Mei 2026.
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial Destri Ayu Lestari (39), Sherina Husnaini (19), Josef Liopisa alias Asiang (73), dan Anthony Wijaya alias Aan.
Dari hasil penyelidikan, Destri disebut berperan sebagai penyedia narkoba di THM New Zone, sedangkan Sherina diduga menjadi perantara transaksi barang haram tersebut.
Sementara itu, Josef Liopisa alias Asiang yang diketahui menjabat sebagai admin HRD diduga ikut memantau pergerakan razia aparat dan membiarkan praktik peredaran narkoba tetap berlangsung di lokasi.
"Dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut," katanya.
Nama lain yang ikut terseret adalah Anthony Wijaya alias Aan. Polisi menduga pria tersebut sebagai manajer operasional yang mengetahui sekaligus memberikan ruang terhadap aktivitas jual beli narkoba di tempat hiburan malam itu.
“Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam New Zone yang melibatkan management,” ujar dia
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun kasus ini terbongkar setelah tim gabungan Subdit IV bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury melakukan penggerebekan besar-besaran di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 34 orang. Sejumlah orang yang diamankan bahkan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan.
Halaman Selanjutnya
Tak berhenti di sana, Bareskrim Polri kini juga tengah memburu dua orang lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Eddy alias Awi yang diduga sebagai pengendali dan Ape yang disebut sebagai pemasok narkoba.

2 weeks ago
8














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)