Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkum Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi alasan belum ditahannya eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ia menambahkan, dalam KUHAP yang baru, penahanan tak lagi menjadi langkah yang otomatis dilakukan terhadap setiap tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya, penyidik harus memiliki alasan yang kuat, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Kalau seorang itu ditahan, karena alasan tertentu; pertama khawatir melarikan diri, kedua menghilangkan barang bukti, ketiga khawatir mengulangi kejahatan," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.
Yusril juga menekankan bahwa KUHAP yang baru memberikan perlindungan lebih besar terhadap hak asasi manusia (HAM). Setiap keputusan penyidik, termasuk penahanan, kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
"Berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu. Jadi kalau ditahan pun bisa dilawan di praperadilan," katanya.
Ia menilai perubahan tersebut merupakan langkah positif dalam sistem peradilan pidana Indonesia karena penahanan kini dilakukan secara lebih selektif dan tidak lagi menjadi tindakan yang otomatis diterapkan kepada setiap tersangka.
"KUHAP baru ini agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik melakukan penahanan. Saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," ujar Yusril.
"Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," sambung dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia mengungkapkan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak menahan Febrie Adriansyah sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, belum ditahannya Febrie bukan berarti proses hukum terhenti. Ia menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan keputusan mengenai penahanan dapat diambil sewaktu-waktu apabila dianggap diperlukan.
"Kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu kan pertimbangan penyidik. Dalam perkembangannya bisa saja penyidik kemudian memutuskan bahwa Pak Febri itu harus ditahan. Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril.
Yusril: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Menkumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
VIVA.co.id
21 Juli 2026

3 weeks ago
9
















