Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya merespons langkah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang kembali mencabut gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyatakan selalu siap melawan upaya yang ditempuh kubu Firli.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapanpun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan," ujarnya, Rabu, 19 Maret 2025.
Ade memastikan keabsahan proses penetapan tersangka dalam kasus. Sehingga, pihaknya selalu siap dengan langkah hukum yang dilakukan pensiunan jenderal polisi tersebut.
"Saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya.
Ade juga menyinggung praperadilan pertama yang diajukan Firli beberapa waktu lalu. Dalam gugatan itu, penetapan tersangka dianggap sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dimana Dalil dan petitum pemohon telah mencampurkan formil dan non formil; yang telah ditentukan limitatif pada lembaga praperadilan," kata Ade.
Untuk diketahui, Firli kembali mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan praperadilan itu diajukan Firli Bahuri karena ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka Polda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan tersebut dicabut Firli Bahuri melalui tim kuasa hukumnya. Pencabutan itu diajukan ketika sidang perdana baru digelar pada Rabu, 19 Maret 2025.
Tim kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan alasan gugatan praperadilan kembali dicabut karena ada perbaikan pada permohonannya.
"Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," ujar Ian Iskandar di ruang sidang.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
"Dimana Dalil dan petitum pemohon telah mencampurkan formil dan non formil; yang telah ditentukan limitatif pada lembaga praperadilan," kata Ade.