VIVA – Ucapan yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung menuai reaksi keras. Tidak hanya memicu perdebatan di media sosial, peristiwa tersebut juga mendapat perhatian dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), yang menilai sikap tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Forum Pemred bahkan mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi penyesalan sekaligus imbauan agar seluruh pihak menghormati kerja wartawan yang menjalankan tugas sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sorotan ini muncul setelah Hotman Paris mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Usai pemeriksaan kliennya, Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media. Dalam sesi tanya jawab tersebut, salah satu pertanyaan wartawan justru dibalas dengan kalimat yang kemudian viral.
"Lu punya otak enggak?" kata Hotman.
Ucapan itu dengan cepat menyebar di media sosial dan memancing beragam tanggapan. Banyak pihak menilai respons tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan wartawan dan justru terkesan menyerang secara personal.
Menanggapi kejadian itu, Forum Pemred mengeluarkan pernyataan resmi yang menyesalkan sikap serta cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan.
Menurut Forum Pemred, seorang narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak seharusnya diwujudkan melalui perkataan atau sikap yang merendahkan profesi jurnalis.
Forum Pemred menilai pilihan kata maupun gestur yang ditunjukkan dalam konferensi pers tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Dalam keterangannya, Forum Pemred menegaskan bahwa aktivitas bertanya merupakan bagian mendasar dari proses jurnalistik.
Pertanyaan yang diajukan wartawan bertujuan melakukan konfirmasi, menggali informasi, dan menjalankan prinsip verifikasi sebelum sebuah informasi dipublikasikan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Karena itu, organisasi tersebut menilai respons berupa ucapan seperti "lu punya otak ngga" disertai sikap yang dianggap arogan tidak pantas disampaikan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Forum Pemred juga menilai tindakan tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan dalam konferensi pers. Forum Pemred mengingatkan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Halaman Selanjutnya
Dalam pernyataannya disebutkan bahwa Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan ketika menjalankan tugas profesinya. Perlindungan tersebut mencakup kebebasan bekerja, hak tolak, larangan penyensoran, hingga perlindungan dari tindakan intimidasi maupun kekerasan.

1 day ago
1











