Kota Depok, VIVA - Polri bergerak cepat menyikapi skandal penyelundupan narkoba yang menyeret empat oknum personel Polres Nunukan, Kalimantan Utara. Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim memastikan, seluruh oknum yang terlibat bakal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
"Semua, kalau faktanya memang begitu ya kami PTDH," kata Abdul Karim Kamis, 17 Juli 2025.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers perkembangan kasus pemerasan WNA Malaysia penonton DWP di Mabes Polri, Jakarta Selatan
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Keempat anggota tersebut diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu yang menghebohkan publik. Salah satu dari mereka bahkan berpangkat perwira, yakni Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH.
Abdul Karim mengungkapkan, pihaknya kini mengambil alih penuh penanganan kasus etik terhadap para pelaku. Kata dia, Korps Bhayangkara berkomitmen untuk mempercepat proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) demi memastikan hukuman dijatuhkan tanpa kompromi.
"Rencana kami akan percepat masalah sidangnya. Saya rasa tidak ada masalah," katanya.
Tak hanya etik, proses pidana pun dijamin tetap berjalan. Propam Polri akan melimpahkan penanganan pidana ke Bareskrim Polri. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen institusi untuk membersihkan tubuh Polri dari aparat yang bermain api dengan narkoba.
"Proses pidana tetap akan kami limpahkan ke Bareskrim. Selain kode etik, pidana akan kami periksa," katanya lagi.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menangkap empat anggota polisi di Nunukan, Kalimantan Utara, terkait penyelundupan narkoba jenis sabu.
Salah satu yang ikut diamankan adalah perwira berpangkat Iptu SH, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan. Kabar ini dibenarkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
"Benar, ada penangkapan itu," kata Brigjen Eko saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 10 Juli 2025.
Halaman Selanjutnya
"Proses pidana tetap akan kami limpahkan ke Bareskrim. Selain kode etik, pidana akan kami periksa," katanya lagi.