Godok Aturan Baru, DJP Percepat Restitusi ke Wajib Pajak dengan Kepatuhan Tinggi

2 hours ago 1

Jumat, 17 April 2026 - 10:30 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini tengah merampungkan aturan baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawantiya menjelaskan, percepatan restitusi akan diprioritaskan bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Dia berharap, ke depannya pencairan restitusi akan difokuskan supaya bisa lebih tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami berusaha yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi. Intinya agar lebih tepat sasaran,” kata Inge, Kamis, 16 April 2026.

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Photo :

  • REUTERS/Iqro Rinaldi

Dia menjelaskan, kebijakan itu bertujuan guna meningkatkan akurasi penyaluran sekaligus menjaga kredibilitas sistem perpajakan.

Dengan adanya aturan restitusi pajak, setiap kelebihan pembayaran pajak tetap akan dikembalikan kepada wajib pajak. Menurut dia, restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi sehingga DJP tidak akan menahan dana yang memang menjadi hak tersebut.

“Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak,” ujar Inge.

Namun, DJP berupaya memastikan proses restitusi, khususnya pengembalian pendahuluan yang lebih cepat hanya diberikan kepada wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang baik.

“Memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar,” kata Inge.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Inge belum merinci ketentuan skema restitusi tersebut dan meminta publik menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera disahkan.

“Intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan (PMK) akan segera keluar. Jadi mending kita tunggu saja daripada saya bocorin yang belum ditandatangani Pak Menteri,” ujarnya. (Ant).

Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja

Simak Aturan Pembebasan Pajak Oleh-oleh Jemaah Haji, Tidak Termasuk Jastip

Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.

img_title

VIVA.co.id

17 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |