VIVA –Gojek Indonesia mulai menerapkan biaya pembatalan pesanan untuk layanan GoCar kepada pelanggan sebesar Rp 3.000. Kebijakan biaya pembatalan ini tidak berlaku untuk layanan GoCar Instan dan GoCar Rental.
Kebijakan pembatalan biaya pembatalan ini mulai berlaku sejak 3 Februari secara bertahap di kota-kota tertentu, termasuk Bali, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Bandung, Malang, Medan dan Makassar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Penerapan skema ini akan dievaluasi secara berkala sebelum diimplementasikan ke kota-kota lain," demikian Gojek Indonesia dalam pernyataan resminya dikutip dari situs resmi Gojek, dikutip Senin 29 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan resmi Gojek, biaya pembatalan yang dibebankan kepada pelanggan berlaku pada kondisi sebagai berikut:
1. Pembatalan yang dilakukan oleh pelanggan: saat driver telah tiba di titik penjemputan dan saat driver sudah berjalan lebih dari 1 kilometer menuju titik jemput atau waktu sudah berlalu 7 menit sejak pelanggan mendapatkan driver dan driver sudah bergerak menuju titik pelanggan.
2. Pembatalan dilakukan oleh driver: setelah menungu penumpang di titik penjemputan selama 10 menit atau lebih.
Biaya pembatalan akan 100 persen dibayarkan kepada mitra driver sebagai bentuk kompensasi dari waktu tunggu ataupun proses penjemputan yang sudah dilakukan.
"Pembayaran dilakukan secara cashless via GoPay/kartu/e-wallet. Jika kamu memilih tunai, sistem akan mencatat biaya yang perlu dibayar sebelum memesan lagi," lanjut keterangan tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu pelanggan tidak akan dikenakan biaya pembatalan apabila:
1. Pembatalan dilakukan oleh driver di luar ketentuan pembatalan yang berlaku
2. Driver tiba di titik penjemputan yang tidak sesuai dengan lokasi di aplikasi
3. Pembatalan terjadi di luar ketentuan biaya pembatalan yang berlaku.
"Jika kamu merasa seharusnya tidak dikenakan biaya biaya pembatalan, kamu dapat membuat laporan di halaman bantuan pada aplikasi Gojek. Pelanggan tidak akan langsung dikenakan biaya pembatalan. Pada pembatalan pertama, sistem akan memberikan pembebasan biaya (waiver) hingga waktu yang belum ditentukan. Biaya pembatalan baru akan dikenakan pada pembatalan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku," demikian keterangan tersebut.
Teriakan Bebaskan Nadiem Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus
Sementara itu di sudut Gedung Pengadilan terdapat sejumlah karangan bunga dukungan. Karang bunga itu bertuliskan 'Nadiem Bukan Bersalah, Hanya Terlalu Jujur Masa Depan'.
VIVA.co.id
2 Juni 2026

2 weeks ago
14











