Kefamenanu, VIVA – Kasus meninggalnya dokter muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha, terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkap sejumlah fakta penting terkait penanganan medis yang dilakukan dr. Icha sebelum meninggal dunia.
Saat melayat ke rumah duka di Kabupaten Kupang, Melki menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan mengawal penuh pengusutan dugaan intimidasi yang diduga menjadi salah satu faktor dalam tragedi tersebut. Ia memastikan proses hukum tidak akan berhenti di tengah jalan dan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Melki, berdasarkan laporan yang diterimanya, dr. Icha telah menjalankan seluruh prosedur medis sesuai standar profesi ketika menangani pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Tak hanya bekerja sesuai prosedur, dokter berusia 27 tahun itu juga disebut selalu berkonsultasi dengan dr. Tri Maharani, dokter spesialis toksikologi sekaligus ahli bisa ular yang menjadi rujukan nasional dalam penanganan kasus serupa. Pendampingan tersebut dilakukan sejak awal pasien mendapatkan perawatan.
Hasilnya, pasien yang ditangani dr. Icha berhasil melewati masa kritis dan dinyatakan sembuh. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar keyakinan pemerintah bahwa dokter muda itu telah menjalankan tugasnya secara profesional.
Berdasarkan keterangan keluarga, hasil pemeriksaan menunjukkan dr. Icha mengalami depresi berat tanpa gejala psikotik setelah mengalami tekanan psikologis yang cukup besar. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan intimidasi yang dialaminya saat bertugas di rumah sakit.
Melki menegaskan bahwa tenaga medis yang bekerja sesuai standar profesi mendapatkan perlindungan penuh berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Ia bahkan mengingatkan bahwa regulasi tersebut pernah ikut dibahasnya ketika masih bertugas di tingkat nasional.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Siapa pun pelakunya, setinggi apa pun jabatannya, tetap bisa dipidana," kata Melki dalam keterangannya, dikutip Senin 29 Juni 2026.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus yang menyeret nama dr. Icha.
Halaman Selanjutnya
Di hadapan keluarga almarhumah, Melki juga memastikan pemerintah akan mengawal seluruh tahapan penyidikan, termasuk dugaan keterlibatan tiga anggota DPRD TTU yang kini menjadi perhatian publik. Ia mengaku telah mempelajari penjelasan Kapolres TTU dan akan terus memantau perkembangan penyidikan hingga tuntas.

2 weeks ago
4











