Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan Hogi Minaya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Hogi pun tidak layak diproses sebagai perkara pidana.
Hal itu disampaikan Habiburokhman usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto terkait kasus Hogi Minaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Diketahui, Hogi ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar jambret sang istri pada 26 April 2025 lalu.
Pengejaran menggunakan kendaraan roda empat tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor penjambret oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
"Ya jelas ya, Pak Hogi tidak ada niat untuk membunuh dan lain sebagainya, hanya mengejar orang tersebut," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 29 Januari 2026.
Habiburokhman lantas menjelaskan dirinya sudah mendengarkan masukan dari masyarakat, kuasa hukum Hogi Minaya hingga Polres Sleman.
Dalam hal ini, Habiburokhman menegaskan tidak ada niat jahat dari Hogi Minaya. Dia pun menilai, Hogi Minaya tidak layak dijadikan tersangka.
"Kita menemui fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dijadikan, dinyatakan sebagai peristiwa pidana," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti kasus seorang suami di Sleman bernama Hogi Minay yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dia diketahui mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya. Pengejaran menggunakan kendaraan roda empat tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Sigit menyatakan kasus tersebut tengah ditangani langsung oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono. Kasus tersebut, kata Sigit, diupayakan selesai melalui restorative justice (RJ).
"Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu. Namun, Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa diselesaikan," ucap Sigit kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan perbuatan membahayakan nyawa pengguna jalan.

4 weeks ago
18










:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5488987/original/040536100_1769773426-Nobel.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1773618/original/083337700_1510914819-20150922_malaysiaflag_afp.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5470656/original/014155400_1768213817-jajanan_sehat__3_.jpg)