Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Jumat, 27 Februari 2026 kembali tersedia di sejumlah wilayah untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Fasilitas ini masih menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM secara praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan seperti hari kerja pada umumnya. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat dianjurkan datang lebih awal karena kuota pelayanan tetap dibatasi setiap harinya.
Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling dapat dimanfaatkan masyarakat di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik rutin yang melayani perpanjangan SIM bagi warga sekitar.
Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini memberi kemudahan bagi warga di wilayah penyangga Jakarta.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di McD Jalan Soekarno Hatta No. 610 dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang No. 149. Kedua titik tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Selain mobil SIM Keliling, masyarakat Bandung juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan. Dengan beberapa pilihan titik layanan, masyarakat dapat menyesuaikan lokasi perpanjangan sesuai kebutuhan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemohon juga diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
SIM Keliling Kamis 26 Februari 2026, Ini Lokasi Pelayanan di Jakarta dan Sekitarnya
Layanan SIM Keliling pada Kamis, 26 Februari 2026 kembali beroperasi di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
VIVA.co.id
26 Februari 2026

3 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5488987/original/040536100_1769773426-Nobel.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1773618/original/083337700_1510914819-20150922_malaysiaflag_afp.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5470656/original/014155400_1768213817-jajanan_sehat__3_.jpg)
