SIM Keliling Kamis 19 Maret 2026 Libur, Layanan Ditiadakan Sementara

6 hours ago 2

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:09 WIB

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Kamis, 19 Maret 2026 dipastikan tidak beroperasi. Kebijakan ini berlaku seiring dengan adanya libur nasional dan cuti bersama yang berkaitan dengan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka serta rangkaian Hari Raya Idul Fitri.

Tidak hanya layanan SIM Keliling, seluruh pelayanan administrasi SIM juga ditiadakan untuk sementara waktu. Dari pantauan VIVA Otomotif di laman media sosial Polri, hal ini mencakup layanan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM di pusat perbelanjaan, hingga unit pelayanan lainnya yang biasanya melayani masyarakat setiap hari kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan ditiadakannya layanan tersebut, masyarakat yang berencana melakukan perpanjangan SIM diimbau untuk menyesuaikan jadwal. Warga disarankan untuk tidak datang ke lokasi layanan pada hari ini karena seluruh operasional memang dihentikan sementara.

Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian, terutama bagi pemegang SIM yang masa berlakunya mendekati habis. Namun demikian, kepolisian biasanya memberikan kebijakan berupa dispensasi atau tenggang waktu bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur tersebut.

Artinya, pemohon tetap memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan setelah layanan kembali dibuka, tanpa harus langsung membuat SIM baru. Meski begitu, masyarakat tetap diminta untuk tidak menunda dan segera melakukan perpanjangan sesuai waktu yang ditentukan setelah layanan kembali berjalan.

Sebagai catatan penting, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis dan tidak diperpanjang dalam periode yang diberikan, maka pemohon diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk persyaratan, pemohon tetap perlu menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat utama agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar saat layanan kembali dibuka.

Adapun biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Layanan SIM keliling Jakarta

SIM Keliling 18 Maret 2026: Ini Jadwal dan Lokasinya

Layanan SIM Keliling pada Rabu, 18 Maret 2026 masih beroperasi normal di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku.

img_title

VIVA.co.id

18 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |