Habiburokhman Persilakan Warga Menginap di Gedung DPR Pantau RUU KUHAP

6 hours ago 4

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:21 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengaku mempersilakan masyarakat apabila ingin menginap di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat untuk memantau pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Habiburokhman geram karena kerap kali masyarakat menuding pembahasan beleid RUU KUHAP dilakukan secara diam-diam dan tidak transparan.

"Jadi saya enggak mengerti lagi apa yang perlu kami lakukan untuk memenuhi unsur transparansi, saya minta bisa enggak nih kawan-kawan, nginep di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga enggak apa-apa, silakan, yang mau teman-teman mengikuti proses ini, gitu loh," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Juli 2025.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman di acara HUT ke-3 Partai Buruh di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Di sisi lain, Komisi III DPR RI telah memenuhi unsur transparansi pembahasan RUU KUHAP dengan menyiarkannya secara langsung. Masyarakat, kata Habiburokhman, bisa menonton proses pembahasannya melalui YouTube.

"Semua, prosesnya berlangsung live ya, disiarkan terbuka dan live, dan sebetulnya bisa dilihat di YouTube, semua update," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menambahkan pihaknya selalu menjaga agar rapat tetap dilaksanakan di gedung DPR RI karena berkomitmen untuk transparan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

"Sebab kadang-kadang kan yang undang-undang lain, konsinyering di hotel ya, karena kan perlu kerja-kerja kayak begini nih kan, konsinyeringnya di hotel. Sehingga mengundang kecurigaan kok rapatnya di hotel? Ya di undang-undang ini khusus, bukannya khusus, kita mau komitmen ya di sini," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan ini rampung selama dua hari. 

Hal itu disampaikan Habiburokhman usai menggelar rapat panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

“Iya sudah selesai. Makanya saya bacain. DIM yang diubah ada 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Habiburokhman kepada wartawan

Ia melanjutkan dua poin besar RUU KUHAP yang dibahas Komisi III dengan pemerintah ini merupakan hadiah bagi para pencari keadilan. Habiburokhman menekankan, pihaknya membahas RUU ini dengan mengedepankan restoratif justice.

“Hal lain selain restoratif justice adalah, keluhan masyarakat, selama kami kunjungan kerja berbagai daerah seluruh Indonesia adalah apa namanya hak tersangka, kemudian hak advokat yang mendampingi tersangka, peran advokat yang sangat minim sekali,” ungkap dia.

Halaman Selanjutnya

"Sebab kadang-kadang kan yang undang-undang lain, konsinyering di hotel ya, karena kan perlu kerja-kerja kayak begini nih kan, konsinyeringnya di hotel. Sehingga mengundang kecurigaan kok rapatnya di hotel? Ya di undang-undang ini khusus, bukannya khusus, kita mau komitmen ya di sini," ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |