Hak Angket DPRD ke Bupati Gowa Berbuntut Panjang, Kini Diadukan ke Bareskrim Polri

3 hours ago 1

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Proses hak angket yang tengah bergulir di DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berbuntut panjang. Sejumlah pihak mengadukan rangkaian pelaksanaan hak angket tersebut ke Bareskrim Polri karena dinilai telah melampaui fungsi pengawasan DPRD dan menyentuh ranah privat.

Aduan masyarakat itu disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026. Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, menyebut ada tiga dugaan persoalan yang dilaporkan, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran panitia khusus (Pansus) hak angket hingga penyiaran materi yang berkaitan dengan dugaan tindak asusila.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket,” kata Muallim.

Menurut dia, laporan tersebut telah diarahkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diproses sebagai aduan masyarakat.

“Prinsipnya kami ada beberapa hal, cuma karena laporan kami ini ada tiga sub, tiga bagian, maka kami diarahkan oleh SPKT untuk melakukan aduan masyarakat terkait pertama persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran hak angket Pansus DPRD Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, pihaknya juga mempersoalkan siaran langsung pembahasan dugaan tindak asusila yang menyeret nama Bupati Gowa.

“Yang kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang dilakukan, yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa yang disiarkan secara langsung,” ucapnya.

Muallim menilai pembahasan materi tersebut tidak semestinya disampaikan secara terbuka kepada publik karena berkaitan dengan ranah pribadi. Bahkan, menurut dia, perkara serupa di pengadilan juga tidak digelar secara terbuka.

”Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain dua hal tersebut, aduan yang disampaikan juga mencakup dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial yang berkaitan dengan materi hak angket.

Adapun Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga telah menyatakan keberatan terhadap materi pembahasan pansus hak angket yang dinilainya telah memasuki wilayah pribadi. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berfokus pada kebijakan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Halaman Selanjutnya

Adapun hak angket DPRD Gowa saat ini membahas tiga isu utama, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |