Hakim Praperadilan: Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp 40 Miliar Terkait Korupsi ASABRI dan Jiwasraya

11 hours ago 1

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan.

Kemudian, disebutkan ada keterangan Tan Kian tentang penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Uang itu diberikan dalam bentuk dollar Singapura.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar hakim.

Hakim menyatakan dari permintaan keterangan saksi tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hakim menyatakan praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," ucap Richard.

Hakim menilai keterangan saksi yang secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang, apabila telah diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lainnya, adanya keterangan ahli guna menjelaskan peristiwa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut, secara formal telah memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup.

Halaman Selanjutnya

Hal itu untuk kepentingan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yakni ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan, tidak lagi berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |