Jakarta, VIVA - Pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 menguntungkan Google.
Hal itu diungkap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan putusan terhadap terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa, 30 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan pertimbangan hukum putusan menyebut, tujuan menguntungkan Google terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem Makarim saat menjabat menteri dengan jajaran eksekutif perusahaan tersebut sejak awal masa jabatannya.
"Tujuan menguntungkan Google sebagai korporasi tersebut terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem selaku menteri dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan," ujar dia.
Menurut majelis hakim, Google yang dimaksud meliputi Google Asia Pasifik dan Google Internasional sebagai korporasi pemilik Chrome Operating System (OS), Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi bagian dari kebijakan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Majelis hakim mengungkapkan berdasarkan keterangan Nadiem di persidangan, pada Februari 2020 ia bertemu mantan Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont untuk membahas program Google Bangkit, Google for Education, serta implementasi Chromebook di sejumlah negara.
Purwanto mengatakan, Nadiem menggelar rapat daring dengan perwakilan Google, Caesar Sengupta, pada April 2020 yang membahas Chromebook. Dalam persidangan, Nadiem menerangkan Caesar merupakan salah satu petinggi Google yang sebelumnya bertugas memasarkan Chromebook di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia.
"Kemudian pada tahun 2021, saudara Caesar Sengupta menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia," tuturnya.
Majelis hakim menilai rangkaian pertemuan itu menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara Nadiem dan Google yang melampaui hubungan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, hakim menyatakan tujuan menguntungkan Google juga tercermin dari investasi perusahaan tersebut di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang kemudian menjadi bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, selama Nadiem menjabat sebagai menteri.
Berdasarkan keterangan saksi Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk RA Kusuma Hadiani, total investasi Google ke PT AKAB sepanjang 2017-2021 mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Halaman Selanjutnya
Majelis hakim menyebut sebagian besar investasi itu dilakukan setelah Nadiem menjabat menteri, yakni pada Maret 2020, Mei 2021, 22 September 2021, dan 5 Oktober 2021.

2 weeks ago
5











