Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap sejumlah alasan yang memberatkan hukuman terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hakim menilai tindak pidana yang dilakukan tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Hakim: Nadiem Seharusnya Menjadi Teladan
Selain menyoroti pola pelaksanaan tindak pidana korupsi tersebut, majelis hakim juga menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebagai pejabat negara yang pernah menjabat sebagai menteri, Nadiem dinilai seharusnya memberikan teladan dalam menjalankan pemerintahan, bukan justru menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya," kata hakim.
Majelis juga menilai kondisi ekonomi Nadiem tidak dapat dijadikan alasan yang meringankan. Hakim menyebut mantan Mendikbudristek itu memiliki kondisi ekonomi yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat faktor kebutuhan ekonomi yang mendorong terjadinya tindak pidana.
"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," ujar hakim.
Hal yang Meringankan Vonis
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Selama proses persidangan berlangsung, ia juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, majelis turut mempertimbangkan rekam jejak Nadiem yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang memberikan kontribusi dalam bidang inovasi pendidikan dan teknologi.

2 weeks ago
3











