Hakim Tegaskan Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, Audit BPKP Dinyatakan Sah dan Valid

2 weeks ago 4

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:27 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,567 triliun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan pelaksanaan pengadaan pada periode 2020 hingga 2022 dan menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis dalam memutus perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim anggota Mardiantos mengatakan besaran kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 triliun sebagaimana hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp1.567.888.662.716,74," ujar hakim anggota Mardiantos saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Hakim Nyatakan Audit BPKP Sah dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan hasil audit BPKP mengenai kerugian negara telah memenuhi aspek metodologi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Majelis menyimpulkan hasil audit tersebut merupakan dasar yang sah untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis," kata hakim.

Menurut majelis, kerugian negara yang dihitung BPKP bukan bersifat perkiraan, melainkan telah benar-benar terjadi dan memiliki hubungan langsung dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.

"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen-dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap level perhitungan," lanjut hakim.

Perhitungan Kerugian Dinilai Transparan

Majelis hakim juga menguraikan metode yang digunakan BPKP dalam menghitung kerugian negara.

Menurut hakim, perhitungan dilakukan dengan membandingkan realisasi pembayaran yang dilakukan pemerintah dengan nilai wajar yang seharusnya dibayarkan dalam pengadaan barang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menilai metode tersebut sederhana, dapat ditelusuri secara administratif, dan didukung dokumen resmi pengadaan.

"Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan," ujar hakim.

Halaman Selanjutnya

Majelis menyatakan seluruh dasar penghitungan tersebut dapat diverifikasi sehingga memenuhi syarat sebagai alat bukti dalam persidangan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |