Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

2 weeks ago 11

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:55 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang menyebut pandemi COVID-19 menjadi keadaan memaksa dalam kebijakan pengadaan laptop Chromebook.

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, majelis menilai kondisi darurat akibat pandemi tidak serta-merta menghapus unsur melawan hukum dalam proses pengadaan barang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim anggota Sunoto menegaskan percepatan digitalisasi pendidikan yang dilakukan pemerintah saat pandemi bukan berarti menjadi alasan untuk mengarahkan pengadaan kepada produk dari korporasi tertentu.

"Keadaan darurat tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai upaya paksa atau overmacht yang menghapus sifat melawan hukum," ujarnya, Selasa, 30 Juni 2026.

Majelis berpandangan percepatan pengadaan tidak identik dengan kebijakan yang mengarah pada satu vendor tertentu. Terlebih, perangkat berbasis Chrome OS dinilai bergantung pada jaringan internet, sementara kondisi infrastruktur di berbagai daerah saat itu belum merata.

Karena itu, alasan keadaan memaksa yang diajukan pihak Nadiem dikesampingkan oleh majelis hakim.

Tak hanya itu, majelis juga menolak dalih pembelaan yang menyebut persetujuan bertajuk "go ahead with Chromebook" dalam rapat pada 6 Mei 2020 hanya berkaitan dengan rekomendasi kombinasi 14 unit Chromebook dan satu unit Windows.

Menurut hakim, notulen rapat pada 27 Mei 2020 justru memperlihatkan adanya perubahan komposisi menuju penggunaan Chrome OS yang dilakukan sesuai arahan "Mas Menteri", sehingga keputusan tersebut bukan murni berasal dari tim teknis.

Majelis juga mengutip notulen rapat tertanggal 22 April 2020 yang menyebut staf khusus menteri, Jurist Tan, telah menyampaikan bahwa Chrome OS merupakan arah kebijakan menteri. Setelah penyampaian itu, peserta rapat disebut menghentikan pembahasan mengenai pilihan sistem operasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, hakim turut menyoroti pernyataan Nadiem berbunyi, "why some and not all PGS??". Menurut majelis, kalimat tersebut menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa dalam mengarahkan pilihan teknis menuju perluasan penggunaan Chrome OS, bukan sekadar menerima laporan dari bawahannya.

Selain itu, majelis menilai percakapan elektronik yang diajukan sebagai bukti untuk menunjukkan netralitas Nadiem tidak bisa dipisahkan dari rangkaian fakta lain yang terungkap di persidangan.

Halaman Selanjutnya

Hakim bahkan menyinggung percakapan pada 14 Mei 2020 di antara orang-orang terdekat Nadiem yang dinilai menunjukkan adanya kekhawatiran apabila arahan menteri dicantumkan dalam dokumen kajian teknis.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |