Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, pada Senin, 20 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Hakim Tolak Seluruh Permohonan Roy Suryo
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon sehingga seluruh gugatan praperadilan ditolak.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi dapat berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.
Hakim Nilai Praperadilan Disalahgunakan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dinilai sebagai upaya untuk menunda proses persidangan pokok perkara.
Hakim menyatakan penggunaan mekanisme praperadilan dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan tujuan yang diatur dalam hukum acara.
Menurut hakim, langkah yang ditempuh Roy Suryo justru merupakan bentuk penyalahgunaan praperadilan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
Sempat Menang Sebagian dalam Praperadilan
Sebelum putusan terbaru ini, Roy Suryo sempat memperoleh putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan.
Saat itu, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sebagian gugatan terkait proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dikabulkan.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pemeriksaan pokok perkara yang sedang berjalan.
Dengan kata lain, putusan sebelumnya tidak menghapus ataupun membatalkan proses pidana terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Halaman Selanjutnya
Perkara keduanya kini telah memasuki tahap pengadilan setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

3 weeks ago
19
















