Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak sebagian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 30 Juni 2026, majelis hakim menegaskan penolakan tersebut bukan karena tidak mengakui adanya dugaan harta yang tidak seimbang, melainkan karena menilai mekanisme hukum yang ditempuh jaksa tidak tepat untuk dimasukkan dalam perkara yang sedang diperiksa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa permohonan jaksa didasarkan pada dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 serta penerapan mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, majelis menilai upaya tersebut tetap harus berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
"Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Hakim Sebut Jalur Hukum Jaksa Tidak Tepat
Majelis hakim mengungkapkan terdapat lima pertimbangan sebelum akhirnya memutuskan menolak tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun.
Salah satu pertimbangan utama adalah penilaian bahwa jalur hukum yang dipilih jaksa tidak sesuai untuk mengajukan tuntutan tersebut dalam perkara korupsi yang sedang diperiksa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," kata hakim.
Dengan pertimbangan itu, majelis tidak mengabulkan permohonan jaksa terkait pembayaran uang pengganti senilai Rp4,8 triliun.
Halaman Selanjutnya
Hakim Sarankan Diusut Lewat Kasus TPPU

2 weeks ago
3











