Jakarta, VIVA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Senin, 29 Juni 2026. Berdasarkan data terbaru yang dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 09.24 WIB, harga emas Antam turun sebesar Rp15.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Jika pada hari sebelumnya harga emas Antam berada di level Rp2.660.000 per gram, kini logam mulia tersebut dibanderol Rp2.645.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback emas Antam yang kini berada di level Rp2.360.000 per gram.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski demikian, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Harga Buyback Emas Antam Ikut Terkoreksi
Selain harga jual, nilai buyback atau harga yang diterima masyarakat ketika menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk juga mengalami penyesuaian. Pada perdagangan hari ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.360.000 per gram.
Dalam ketentuannya, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan meliputi:
- Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 1,5 persen.
- Non-NPWP: 3 persen.
- PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali yang diterima oleh penjual.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat pada Senin, 29 Juni 2026:
- Emas 0,5 gram: Rp1.372.500
- Emas 1 gram: Rp2.645.000
- Emas 2 gram: Rp5.230.000
- Emas 3 gram: Rp7.820.000
- Emas 5 gram: Rp13.000.000
- Emas 10 gram: Rp25.945.000
- Emas 25 gram: Rp64.737.000
- Emas 50 gram: Rp129.395.000
- Emas 100 gram: Rp258.712.000
- Emas 250 gram: Rp646.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.292.820.000
- Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.585.600.000
Harga tersebut merupakan harga jual resmi yang berlaku saat data dipantau dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan perusahaan maupun pergerakan harga emas di pasar.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, pemerintah menerapkan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
- Pemegang NPWP: 0,45 persen.
- Non-NPWP: 0,9 persen.
Halaman Selanjutnya
Besaran pajak tersebut berlaku untuk seluruh transaksi pembelian emas batangan, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram.

2 weeks ago
10











