Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Status tersangka diberikan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat ketiganya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah dicopot dari jabatannya. Prabowo kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru dengan didampingi dua wakil kepala.
Di tengah penyidikan yang berlangsung, laporan harta kekayaan Sony Sonjaya menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Maret 2026, total kekayaan Sony tercatat mencapai Rp 12,98 miliar.
Sebagian besar kekayaan Sony Sonjaya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan total Rp 10,07 miliar. Aset-aset properti itu tersebar di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Purwakarta.
Dalam laporan tersebut, Sony Sonjaya mencatat kepemilikan empat bidang tanah di Kabupaten Sumedang, masing-masing berupa tanah seluas 700 meter persegi senilai Rp 250.000.000, tanah seluas 1.380 meter persegi dengan nilai Rp 300.000.000, tanah 880 meter persegi senilai Rp 200.000.000, serta tanah 1.100 meter persegi yang ditaksir bernilai Rp 200.000.000.
Selain itu, ia juga melaporkan dua aset di Kabupaten Bandung. Aset terbesar yang dimilikinya berupa tanah dan bangunan seluas 378 meter persegi/300 meter persegi dengan nilai Rp 4.500.000.000. Sementara aset lainnya berupa tanah dan bangunan seluas 99 meter persegi/50 meter persegi yang nilainya mencapai Rp 1.500.000.000.
Di Kabupaten Purwakarta, Sony tercatat memiliki sejumlah bidang tanah dengan nilai yang bervariasi. Di antaranya tanah seluas 343 meter persegi senilai Rp 100.000.000, tanah 578 meter persegi bernilai Rp 173.000.000, tanah seluas 5.733 meter persegi dengan nilai Rp 1.700.000.000, serta tanah 459 meter persegi yang ditaksir seharga Rp 800.000.000.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi/100 meter persegi di Purwakarta dengan nilai Rp 350.000.000.
Menariknya, terjadi lonjakan signifikan pada nilai kekayaan Sony Sonjaya dalam kurun waktu satu tahun. Saat masih menjabat sebagai Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II BGN, Sony Sonjaya menyampaikan LHKPN pada 27 Maret 2025 dengan total kekayaan sebesar Rp 906 juta.
Halaman Selanjutnya
Dalam laporan tahun 2025 tersebut, aset properti yang dimilikinya hanya tercatat berada di empat lokasi di Kabupaten Sumedang dengan total nilai Rp 76 juta.

1 week ago
4














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)