Jakarta, VIVA – Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang sangat diidamkan oleh setiap Muslim. Selain menjadi bentuk penyempurna keislaman, haji juga memiliki nilai spiritual yang tinggi karena dilaksanakan di Tanah Suci dengan berbagai rangkaian ibadah yang penuh makna.
Tidak heran jika banyak orang rela menunggu bertahun-tahun demi mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah ini.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun, di tengah panjangnya antrean haji reguler, sebagian kalangan yang memiliki kemampuan finansial lebih memilih jalur khusus seperti haji plus atau furoda agar bisa berangkat lebih cepat. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang telah menunaikan haji lebih dari satu kali.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan ibadah haji berkali-kali dalam pandangan Islam? Berikut penjelasannya, sebagaimana dirangkum dari NU Online, Senin, 13 April 2026.
Dalam syariat Islam, tidak terdapat larangan untuk menunaikan ibadah haji lebih dari sekali. Kewajiban haji sendiri hanya berlaku satu kali seumur hidup bagi Muslim yang mampu. Jika seseorang melaksanakan haji lebih dari itu, maka hukumnya adalah sunnah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ
Artinya: “Kewajiban haji itu satu kali. Barang siapa yang menambah lebih dari sekali maka hukumnya sunnah” (HR. Ahmad)
Fenomena keinginan untuk kembali ke Tanah Suci setelah menunaikan haji atau umrah juga bukan hal yang aneh. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surat Al-Baqarah ayat 125:
وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
Artinya: “(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka‘bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) “Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.” (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!”
Dalam tafsirnya, Ismail Ibnu Katsir menjelaskan:
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
مِنْ كَوْنِهِ مَثَابَةً لِلنَّاسِ، أَيْ جَعَلَهُ مَحَلًا تَشْتَاقُ إِلَيْهِ الْأَرْوَاحُ، وَتَحِنُّ إِلَيْهِ، وَلَا تَقْضِي مِنْهُ وَطَرًا وَلَوْ تَرَدَّدَتْ إِلَيْهِ كُلَّ عَامٍ اسْتِجَابَةً مِنَ اللّٰهِ تَعَالَى، لِدُعَاءِ خَلِيلِهِ إِبْرَاهِيمَ
Artinya: “Keadaan Ka’bah sebagai matsâbatal lin-nâsi bermakna Allah menjadikannya tempat yang selalu dirindukan oleh jiwa. Tidak pernah akan puas, walaupun setiap tahun bolak-balik ke sana sebagai jawaban dari Allah Swt atas panggilan Nabi Ibrahim AS”. (Ismail Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], juz I, halaman 155)
Halaman Selanjutnya
Dari ayat tersebut, terdapat dua pelajaran penting. Pertama, Ka’bah menjadi pusat berkumpulnya umat manusia dalam beribadah, sekaligus tempat yang selalu dirindukan. Kedua, Allah menjadikannya sebagai kawasan yang aman bagi siapa pun yang berada di sekitarnya.

1 week ago
8



























