HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?

12 hours ago 4

loading...

Ramdansyah, Praktisi Hukum dan Alumni Kriminologi FISIP UI. Foto: Dok Pribadi

Ramdansyah
Praktisi Hukum dan Alumni Kriminologi FISIP UI

PADA 1 Juli 2026, Polri genap berusia 80 tahun. Tema peringatannya, “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”. Tema ini mengingatkan kembali tugas polisi adalah melayani dan mengabdi pada masyarakat di tengah suasana publik yang semakin gelisah atas munculnya chilling effect, yaitu kondisi psikologis ketika masyarakat melakukan sensor terhadap dirinya sendiri karena takut menyampaikan pendapat. Warga berpikir dua kali sebelum mengunggah pendapatnya di ruang publik.

Beberapa pekan sebelumnya, meja penyidikan perkara pencemaran nama baik seolah tak pernah sepi. Pengacara Razman Arif Nasution mulai menjalani vonis satu setengah tahun penjara terkait penghinaan kepada Hotman Paris Hutapea. Roy Suryo dan dr. Tifa tengah didakwa atas dugaan fitnah yang berangkat dari polemik ijazah seorang mantan presiden. Beberapa waktu lalu mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas pencemaran nama baik.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa ekspresi di ruang publik kini semakin mudah berubah menjadi perkara pidana. Inilah dilema yang sesungguhnya dihadapi Polri pada hari jadinya yang ke-80 — bagaimana melindungi kehormatan warga yang reputasinya diserang, tanpa sekaligus menjadikan kritik sebagai kejahatan.

Ketika Kritik Berubah Menjadi Perkara Pidana

Dilema itu jauh lebih tajam dibandingkan ketika ketentuan mengenai perlindungan kehormatan dan nama baik pertama kali dirumuskan dalam KUHP. Di era media sosial, sebuah unggahan menyebar ke jutaan orang dalam hitungan jam, dan kerusakan reputasi terjadi sebelum mekanisme hukum sempat bekerja. Wajar apabila seseorang yang merasa nama baiknya dirugikan menuntut perlindungan hukum. Tetapi “cepat” membawa risiko serius: ketika kecepatan penyidikan tidak diimbangi kehati-hatian, yang terjaring kerap justru suara-suara kritis, bukan pemfitnah. Sebab antara luka perasaan dan kerugian nyata, jaraknya bisa sangat tipis — dan polisi selayaknya berdiri tepat di garis batas itu.

Filsafat hukum membantu memberi nama pada garis tersebut. Joel Feinberg, dalam The Moral Limits of the Criminal Law (1985), membedakan antara harm dan offense. Harm adalah kerugian objektif terhadap hak atau kepentingan yang dilindungi hukum; offense adalah ketersinggungan, rasa malu, atau ketidaknyamanan yang bersifat subjektif. Negara berwenang menghukum perbuatan yang menimbulkan kerugian nyata, tetapi tidak sepatutnya menjadikan setiap keberatan subjektif sebagai pintu masuk pemidanaan. Perbedaan ini bukan permainan kata; ia menentukan apakah negara sedang melindungi hak warga atau melindungi ketersinggungan kekuasaan.

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |