Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menilai peringatan Hari Bhayangkara ke-80 harus menjadi momentum refleksi menyeluruh bagi Polri memperkuat reformasi kultural, meningkatkan profesionalisme, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Wayan mengatakan peringatan Hari Bhayangkara yang memasuki delapan dekade ini tidak boleh hanya menjadi ajang seremonial saja, tetapi ini adalah usia yang sarat dengan kearifan, pengalaman, dan seharusnya, kematangan institusional.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Usia 80 tahun menuntut sebuah kontemplasi radikal. Sudahkah Polri benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat, atau justru menjelma menjadi menara gading yang berjarak dari jerit tangis pencari keadilan?,” kata Wayan di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.
Ia menjelaskan Polri memiliki sejarah panjang dalam bagian penting dari perjalanan bangsa sejak dibentuk 1 Juli 1946. Mulai dari masa revolusi, integrasi ke dalam ABRI hingga reformasi memisahkan Polri dari TNI, kini Polri dituntut semakin profesional sebagai polisi sipil yang menegakkan supremasi hukum, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Polri secara resmi dipisahkan dari TNI, pada masa Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri. Ini tonggak sejarah transformasi Polri menjadi polisi sipil (civilian police). Mandatnya kembali ke masyarakat, menegakkan supremasi hukum, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wayan mengatakan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri menjadi momentum penting untuk memperkuat transformasi Polri dalam menghadapi tantangan kejahatan modern.
“UU Nomor 5 Tahun 2026 hadir sebagai respons atas usangnya beberapa aturan dalam regulasi lama yang tak mampu lagi menjawab tantangan cyber crime, kejahatan lintas negara berbantuan AI, masalah-masalah HAM, serta urgensi restorative justice (keadilan restoratif),” jelas dia.
Namun, kata dia, transformasi regulasi harus diikuti perubahan budaya kerja di internal institusi Polri. Sebab, lanjut dia, masyarakat masih dihadapkan pada berbagai persoalan yang memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menyoroti fenomena "No Viral, No Justice" dan tagar #PercumaLaporPolisi, sebagai cerminan keresahan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
“Bagaimana mungkin di usia 80 tahun, keadilan harus didikte oleh algoritma media sosial? Ketika seorang rakyat kecil melapor, birokrasi berbelit dan isu "uang pelicin" seringkali masih menjadi hantu yang menakutkan. Namun, ketika kasus viral, tiba-tiba keadilan bekerja dengan cepat. Ini bukti empiris dari diskriminasi penegakan hukum!,” tegas dia.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, Wayan melihat kesombongan institusional (arrogance of power) dan hedonisme masih menjadi kanker. Publik dipertontonkan adanya oknum aparat bergaya hidup mewah di tengah kesulitan ekonomi rakyat, pamer kekuasaan di jalan raya.

1 week ago
8











