IAPI Usulkan Standar Tunggal sebagai Acuan 'Assurance' Keberlanjutan, Simak Tujuannya

3 hours ago 1

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Jakarta, VIVA – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengusulkan penggunaan satu standar (single standard use) bertaraf internasional, sebagai acuan resmi assurance keberlanjutan.

Ketua Umum IAPI, Tarkosunaryo menambahkan, pihaknya juga menyerukan kesiapan infrastruktur pengawasan yang setara, bagi seluruh penyedia jasa sebelum kewajiban assurance mulai berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menilai bahwa ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia, saat ini belum memiliki tingkat kematangan sebagaimana ekosistem pelaporan keuangan.

"Akibatnya, terdapat risiko kesalahan penyajian, bias, dan klaim keberlanjutan yang menyesatkan atau greenwashing. Kondisi yang berpotensi mengikis kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lain terhadap informasi keberlanjutan yang diterbitkan perusahaan,” ujar Tarkosunaryo dalam Business Morning Forum di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

IAPI

Photo :

  • Dokumentasi IAPI.

Pihaknya berpandangan bahwa tiga standar hasil adopsi internasional perlu ditetapkan sebagai acuan resmi di Indonesia. Pertama, SAKb 5000 yang mengadopsi International Standards on Sustainability Assurance (ISSA) 5000 sebagai satu-satunya standar assurance keberlanjutan.

Kedua, standar manajemen mutu sebagai landasan pelaksanaan, yaitu Standar Manajemen Mutu (SMM) 1 dan SMM 2 (adopsi International Standards on Quality Management/ISQM 1 dan ISQM 2).

Ketiga, standar etika untuk Assurance Keberlanjutan (adopsi International Ethics Standards for Sustainability Assurance) sebagai standar etika bagi seluruh praktisi.

Tarkosunaryo menjelaskan, ketiga standar itu mengatur aspek yang berbeda namun saling melengkapi. Pertama, standar etika mengatur persyaratan etika yang harus dipenuhi praktisi dalam melaksanakan perikatan, termasuk keharusan bagi praktisi untuk bersikap independen dari entitas yang diperiksa.

Kedua, standar manajemen mutu mengatur komponen yang harus dipenuhi oleh kantor praktisi bernaung, guna memastikan setiap perikatan dijalankan dengan mutu tertinggi. Kemudian, ketiga, standar assurance mengatur ketentuan pelaksanaan perikatan itu sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketiganya dirancang untuk berjalan sebagai satu kesatuan, praktisi yang independen dan berperilaku etis, bekerja di bawah sistem manajemen mutu yang memadai, dan mengikuti ketentuan perikatan yang jelas, sebagai kombinasi yang diperlukan untuk menekan risiko greenwashing secara efektif," ujar Takosunaryo.

Dia mengatakan, ketiga standar tersebut yaitu SAKb 5000, SMM 1 dan SMM 2, serta Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan, akan segera tersedia sebagai infrastruktur standar yang siap digunakan. Namun ketersediaan standar semata belum cukup untuk menjamin mutu assurance keberlanjutan yang konsisten.

Halaman Selanjutnya

Merujuk tahapan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, yang akan mewajibkan pengungkapan informasi keberlanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), Emiten, dan Perusahaan Publik, kewajiban assurance terbatas bagi entitas Kelompok 1 mulai berlaku untuk periode 2029.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |