Ini Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban dalam Islam yang Wajib Diketahui

2 weeks ago 14

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:00 WIB

Jakarta, VIVA – Ibadah kurban merupakan salah satu amalan utama yang dilakukan umat Islam setiap Idul Adha. Selain tata cara penyembelihan yang harus sesuai syariat, ada satu hal penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu batas waktu penyembelihan hewan kurban. Ketentuan ini telah dijelaskan dalam ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW.

Ilustrasi Kurban di Hari Raya Idul Adha

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara fakta dalam syariat Islam, waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha pada 10 Zulhijah. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, bahwa beliau bersabda: “Barang siapa menyembelih sebelum salat (Id), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih setelah salat Id dan khutbah, maka ia telah menyempurnakan ibadahnya dan sesuai dengan sunnah kaum Muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelihan kurban sebelum salat Id tidak dianggap sah sebagai ibadah kurban, melainkan hanya menjadi sembelihan biasa. Oleh karena itu, waktu dimulainya penyembelihan sangat penting untuk diperhatikan agar ibadah kurban diterima sesuai ketentuan syariat.

Selain dimulai setelah salat Id, waktu penyembelihan kurban juga tidak hanya terbatas pada hari pertama Idul Adha saja. Dalam penjelasan fikih, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan selama empat hari, yaitu pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah. Hari-hari ini dikenal sebagai hari tasyrik, yang masih diperbolehkan untuk melakukan penyembelihan kurban.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batas akhirnya. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa waktu penyembelihan berakhir hingga hari tasyrik terakhir, yaitu tanggal 13 Zulhijah sebelum matahari terbenam. Setelah waktu tersebut berakhir, maka penyembelihan tidak lagi dianggap sebagai kurban, melainkan sedekah biasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan waktu ini menunjukkan bahwa ibadah kurban memiliki aturan yang jelas dan terikat oleh waktu tertentu, sehingga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hal ini juga menjadi bagian dari bentuk ketaatan seorang Muslim terhadap perintah Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW.

Dalam praktiknya, masyarakat di berbagai daerah biasanya melaksanakan penyembelihan pada hari Idul Adha atau hari tasyrik pertama agar daging dapat segera dibagikan kepada yang berhak. Selain lebih cepat, hal ini juga membantu menjaga kualitas daging kurban agar tetap baik saat dikonsumsi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |