Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya

3 hours ago 1

loading...

Kemenag telah menyalurkan bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahap II 2026. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.

JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) telah menyalurkan bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahap II 2026. Pencairan bantuan tersebut mulai dilakukan sejak awal Juni 2026 dan ditujukan bagi guru PAI non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu fokus utama Kementerian Agama dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan keagamaan di Indonesia.

Baca juga: Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026

Menurutnya, guru memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam proses pendidikan sekaligus pembentukan karakter generasi bangsa. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan perhatian kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini mengabdikan diri dengan penuh komitmen.

“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ujar Nasaruddin Umar, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (19/6/2026).

Baca juga: P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyampaikan bahwa bantuan insentif merupakan bentuk afirmasi pemerintah bagi Guru PAI yang belum memperoleh tunjangan profesi maupun mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |