Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi

2 hours ago 1

loading...

Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Penasihat Hukum TPDT

Bukan Sekadar Penangkapan

Ketika penyidik menangkap dr Tifa pada pagi hari Jumat 19 Juni 2026, ia tengah bersiap mengikuti seminar proposal doktoralnya di Universitas Indonesia, publik tidak hanya menyaksikan sebuah proses hukum. Publik menyaksikan bagaimana kritik terhadap kekuasaan bertemu dengan kekuasaan negara.

Sebagian pihak memandang penangkapan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum biasa. Namun bagi sebagian lainnya, peristiwa itu menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar, sejauh mana negara menggunakan kewenangannya tanpa berubah menjadi kesewenang-wenangan. Pertanyaan itu muncul karena dr Tifa selama ini menunjukkan sikap kooperatif, termasuk memenuhi kewajiban wajib lapor kepada penyidik.

Perhatian publik terhadap kasus ini tidak semata-mata lahir dari figur dr. Tifa sebagai tersangka. Kasus ini berada dalam persimpangan antara kebebasan berekspresi, kritik politik, dan kewenangan negara menggunakan instrumen pidana. Karena itu, respons publik tidak hanya berkaitan dengan substansi perkara, tetapi juga menyangkut kekhawatiran atas ruang demokrasi yang semakin menyempit ketika kritik berhadapan dengan kekuasaan.

Perdebatan semacam ini penting karena penangkapan bukan sekadar tindakan administratif. Penangkapan merupakan bentuk pembatasan kemerdekaan seseorang oleh negara. Karena itu, hukum selalu mensyaratkan adanya dasar yang jelas, prosedur yang ketat, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

Di titik inilah perhatian publik seharusnya tidak terjebak pada pertanyaan apakah dokter Tifa bersalah atau tidak. Pertanyaan yang lebih relevan bagi negara hukum adalah apakah seluruh prosedur yang digunakan negara telah memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan due process of law.

Apakah Praperadilan Dibutuhkan?

Dalam tradisi hukum modern, kekuasaan negara tidak pernah diasumsikan selalu benar. Justru karena negara memiliki kewenangan yang sangat besar, setiap penggunaan kewenangan tersebut harus dapat diuji. Apabila penangkapan berlanjut pada penahanan, mekanisme praperadilan tersedia untuk menguji legalitas tindakan tersebut.

KUHAP sejak awal menempatkan penangkapan sebagai tindakan yang hanya dapat dilakukan apabila terdapat dugaan keras terjadinya tindak pidana yang didukung bukti permulaan yang cukup. Selain syarat substantif tersebut, hukum juga mensyaratkan prosedur formal berupa surat tugas, surat perintah penangkapan, dan pemberitahuan kepada keluarga.

Dengan kata lain, negara tidak diberi kewenangan menangkap seseorang hanya berdasarkan keyakinan subjektif aparat. Setiap pembatasan kebebasan harus memiliki landasan hukum yang dapat diuji secara independen.

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |