Isi Dissenting Opinion Hakim Andi: Nadiem Makarim Tak Ada Niat, Alat Bukti Belum Cukup dan Harus Dibebaskan

2 weeks ago 5

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:13 WIB

Jakarta, VIVA – Satu dari lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dengan menilai terdakwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.

Hakim Anggota Andi Saputra menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," ujar Andi saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor

Photo :

  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Menurut Andi, alat bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Nadiem karena tidak terdapat persesuaian maupun hubungan sebab akibat yang jelas antarbukti.

Ia juga menilai tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) Nadiem yang menjadi jembatan penghubung (causal connection) atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.

Andi mengatakan Nadiem tidak pernah memerintahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada bawahannya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti pula melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," katanya.

Menurut Andi, kebijakan pengadaan laptop, timbulnya kerugian negara, dan penambahan modal Google kepada PT GoTo merupakan tiga peristiwa yang terjadi berdekatan, tetapi tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat.

Ia berpendapat peristiwa tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai akibat perbuatan jahat, konflik kepentingan, maupun perdagangan pengaruh yang dilakukan Nadiem.

"Karena tidak cukup bukti telah terjadi meeting of mind di antara terdakwa Nadiem dengan Mulyatsyah dan Sri untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama, maka dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh Mulyatsyah dan Sri secara bersama-sama," ujar Andi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nadiem Makarim menerima mawar kuning dari para pendukung dan sopir ojol

Photo :

  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Meski demikian, majelis hakim melalui putusan mayoritas tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Halaman Selanjutnya

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |