Jakarta, VIVA – Shalat merupakan ibadah utama dalam Islam yang menuntut kekhusyukan dan ketenangan jiwa. Karena itu, Islam tidak hanya mengatur gerakan dan bacaan shalat, tetapi juga memperhatikan kondisi fisik dan batin orang yang melaksanakannya.
Salah satu larangan yang ditegaskan Nabi Muhammad ﷺ adalah shalat dalam keadaan menahan buang air atau ketika makanan telah dihidangkan.
Dalil Hadis
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ»
Artinya:
“Tidak ada shalat (yang sempurna) ketika makanan telah dihidangkan, dan tidak pula ketika seseorang menahan dua kotoran (kencing dan buang air besar).”
(HR. Muslim no. 560; HR. Abu Dawud no. 88)
Hadis ini menunjukkan bahwa shalat yang dilakukan dalam kondisi terganggu tidak mencapai kesempurnaan sebagaimana yang diinginkan syariat.
Penjelasan Secara Umum
Mabes Polri menggelar salat gaib
Larangan dalam hadis tersebut bukan berarti shalat menjadi batal, melainkan menghilangkan kesempurnaan dan kekhusyukan shalat. Menahan buang air atau terganggu oleh makanan membuat hati dan pikiran tidak fokus, sehingga tujuan utama shalat menjadi tidak tercapai.
Islam mengajarkan bahwa shalat harus dilakukan dalam keadaan jiwa yang tenang dan siap menghadap Allah SWT.
Penjelasan Para Ulama
Imam an-Nawawi رحمه الله menjelaskan sebab larangan ini dengan tegas:
وَالسَّبَبُ فِي النَّهْيِ أَنَّ ذَلِكَ يُذْهِبُ كَمَالَ الْخُشُوعِ فِي الصَّلَاةِ
Artinya:
“Alasan larangan ini adalah karena keadaan tersebut menghilangkan kesempurnaan kekhusyukan dalam shalat.”
(Syarh Shahih Muslim)
Ibnu Hajar al-‘Asqalani رحمه الله menambahkan bahwa kondisi tersebut menyibukkan hati:
النَّهْيُ لِأَنَّهُ يُشْغِلُ الْقَلْبَ وَيَمْنَعُ حُضُورَهُ فِي الصَّلَاةِ
Artinya:
“Larangan ini karena kondisi tersebut menyibukkan hati dan menghalangi kehadiran hati dalam shalat.”
(Fath al-Bari)
Sementara itu, Ibnu Qudamah رحمه الله menyatakan:
وَتُكْرَهُ الصَّلَاةُ مَعَ مُدَافَعَةِ الْأَخْبَثَيْنِ لِذَهَابِ الْخُشُوعِ
Artinya:
“Dimakruhkan shalat sambil menahan dua kotoran karena hilangnya kekhusyukan.”
(Al-Mughni)
Hikmah yang Bisa Dipetik
Hadis ini mengajarkan beberapa pelajaran penting:
- Kekhusyukan adalah ruh shalat
- Shalat tidak boleh dilakukan dalam kondisi terganggu
- Menahan buang air merusak konsentrasi ibadah
- Islam mengedepankan kemudahan dan ketenangan dalam beribadah
Relevansi di Kehidupan Sehari-hari
Dalam praktik sehari-hari, sebagian orang memaksakan diri shalat ketika sangat lapar atau ingin ke kamar kecil karena takut terlambat waktu. Padahal, hadis ini menunjukkan bahwa shalat yang khusyuk lebih utama daripada shalat yang tergesa-gesa namun tidak fokus.
Halaman Selanjutnya
Islam memberikan solusi yang manusiawi agar ibadah dilakukan dengan kualitas terbaik.

3 hours ago
2














