Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota politik untuk tahun 2028.
Dia menjelaskan penetapan itu dimaksudkan agar pembangunan infrastruktur di IKN tetap berjalan, sehingga pada 2028 telah selesai dibangun fasilitas penunjang pusat pemerintahan.
“Maksudnya adalah dalam tiga tahun untuk tiga entitas (legislatif, eksekutif, yudikatif) bisa selesai, maksudnya itu,” ujar Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa 23 September 2025.
Perpres tersebut, kata Prasetyo, juga untuk mendorong pembangunan infrastruktur gedung legislatif dan yudikatif, seperti gedung DPR/MPR/DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial.
Suasana KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim
Photo :
- ANTARAFOTO/Aditya Nugroho
“Dalam tiga tahun (gedung lembaga legislatif-yudikatif) bisa selesai, dan kalau kita pindah hanya eksekutifnya, nanti rapat sama siapa? Itu maksudnya, itensitas politik itu,” jelasnya.
Diketahui, Prabowo yang meneken Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Dalam Perpres itu, Prabowo sepakat menjadikan IKN sebagai ‘Ibu kota politik’ pada 2028.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta Prabowo menjelaskan arti dari penetapan ibu kota politik untuk IKN. Pasalnya, kata Doli, istilah ‘ibu kota politik’ tidak ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
“Persoalannya adalah pertama, kita mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah ibu kota politik itu apa. Karena kan di dalam undang-undangnya kita tidak mengenal istilah ibu kota politik,” ujar Doli di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Senin 22 September 2025.
Jika istilah ‘ibu kota politik’ sudah jelas, maka DPR dan pemerintah akan mengkaji apakah UU IKN perlu direvisi atau tidak untuk menyesuaikan Perpres itu.
Doli menyebut pemerintah juga harus membuat perencanaan yang lebih spesifik soal apa saja yang perlu dilakukan pada 2026 dan 2027 untuk menyambut IKN menjadi ibu kota politik pada 2028.
“Apakah misalnya dengan adanya kantor presiden, kantor kepresidenan, kemudian ada empat kantor menteri koordinator, itu sudah bisa mulai dipergunakan kapan,” katanya.
tvOnenews/Syifa Aulia
Halaman Selanjutnya
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta Prabowo menjelaskan arti dari penetapan ibu kota politik untuk IKN. Pasalnya, kata Doli, istilah ‘ibu kota politik’ tidak ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.