Jakarta, VIVA – Program rumah subsidi kini mendapat pengawasan super ketat. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya turun tangan langsung untuk mencegah praktik korupsi di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian PKP, Selasa, 23 September 2025. Kesepakatan ini disebut sebagai langkah nyata, bukan sekadar seremoni.
“Kejasamanya tentunya adalah bagaimana melakukan upaya pencegahan yang utamanya. Jangan sampai adanya korupsi, dan yang kedua adalah tata administrasi, kemudian juga ada kami bagaimana refresif melakukan penindakan. Langkah-langkah itu sudah kita lakukan," ujar Burhanuddin di kantornya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait
Photo :
- Yeni Lestari/VIVA
Menurut dia, salah satu masalah serius adalah proyek perumahan yang mangkrak atau pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi. “Ada yang mangkrak atau mungkin ada perkara yang speknya kurang atau tidak seperti yang ada dalam perjanjian ini," katanya.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengakui masih banyak persoalan di lapangan. Ia bahkan membeberkan ada 15 perkara yang sudah diserahkan ke Kejaksaan, lima diantaranya kasus dugaan korupsi.
"Kalau kami selalu menyampaikan proses-proses itu secara transparan dan langsung kepada pihak Kejaksaan. Itu sudah ada yang putus dan masih ada yang berjalan di pengadilan,” ujar dia.
Tak hanya itu, kerja sama ini juga akan memperkuat pengawasan internal. Kementerian PKP mendapat pelatihan khusus dari Kejaksaan agar tidak lagi kecolongan.
“Jadi kami sudah mendapatkan support sebelum adanya MoU ini. Saya pikir model yang memang untuk menjawab, karena pak Jaksa Agung maunya ada tindakan-tindakan nyata, bukan MoU,” katanya.
Jadi Tersangka Kasus Satelit Kemhan, CEO Asal Hungaria Jadi Buronan
Kejagung menetapkan Gabor Kuti Szilard, WN Hungaria sekaligus CEO Navayo International AG jadi tersangka dan masuk DPO kasus korupsi satelit Kemhan.
VIVA.co.id
22 September 2025