Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Jaksa menilai, Jokowi mengalami kerugian immateril nama baiknya secara personal akibat perbuatan dr Tifa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi," kata jaksa saat membacakan amar dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.
Jaksa menjelaskan, Jokowi mengetahui dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu dari unggahan media sosial yang menyatakan ijazah S1 UGM miliknya palsu.
Setelah dikumpulkan, terdapat lima unggahan yang dianggap menyerang harkat dan martabat Jokowi.
Sementara itu, Jaksa mengungkapkan terdapat sejumlah bukti yang dikantonginya yang menyatakan ijazah presiden ke-7 itu asli.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dilakukan oleh polri, disimpulkan ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding.
Kemudian berdasarkan buku petunjuk program studi UGM telah menerbitkan ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa," ungkap Jaksa.
Atas dasar tersebut dr Tifa didakwakan primer melanggar Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat 1. Subsider Pasal 434 ayat 1 nomor, subsider pasal 310 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Kuasa Hukum dr Tifa Murka soal BAP: Berkas Asli 1,5 Meter, yang Diterima Hanya Seperempatnya
Kuasa hukum dr Tifa memprotes JPU karena BAP perkara disebut tidak diberikan secara lengkap. Berkas asli diklaim setinggi 1,5 meter, namun hanya seperempat yang diterima.
VIVA.co.id
2 Juli 2026

1 week ago
7











