Jambret HP Bocah Perekam Bus Telolet di Ciputat Ditangkap, 2 Begal Ditembak Polisi

3 weeks ago 13

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:49 WIB

Jakarta, VIVA – Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya kembali bergerak memburu para pelaku kejahatan jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dalam ekspose hari ketiga, polisi menangkap enam orang tersangka begal dan penjambretan, termasuk pelaku pencurian ponsel bocah yang videonya sempat viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

"Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka yang sempat viral juga beritanya di media sosial," tuturnya, Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap dua tersangka lantaran melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

"Saat kami akan melakukan upaya hukum penangkapan terhadap salah satu dari tersangka, dimana yang bersangkutan dua orang mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga dengan sangat terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar dia.

Salah satu tersangka yang ditangkap ternyata merupakan pelaku penjambretan ponsel milik seorang bocah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik karena korban diketahui sedang merekam bus 'telolet' sebelum ponselnya dirampas pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Salah satunya adalah yang terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan dimana korbannya anak kecil sedang mengambil gambar atau memvideokan bus, kemudian HP-nya diambil oleh pelaku," kata Iman.

Kini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477, 478, 479, dan 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menteri HAM Natalius Pigai

Pigai: Aparat Tak Boleh Tembak Mati Begal, Melanggar HAM!

"Bahwa negara maupun individu tidak memiliki hak untuk merampas nyawa seseorang tanpa prosedur hukum yang sah," kata Menteri HAM Natalius Pigai merespons kasus begal

img_title

VIVA.co.id

21 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |