Jakarta, VIVA – Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan pasal dalam RUU KUHAP yang tak sinkron dengan UU KPK. Salah satunya yaitu terkait mekanisme penyadapan dan penyelidik di KPK.
"Penyadapan misalnya, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat ya. Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa, 15 Juli 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto di KPK
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Budi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melaporkan upaya penyadapan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kemudian, lanjut dia, penyadapan yang telah dilakukan akan diaudit.
“Jadi, penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” ujar dia.
Budi menambahkan penyadapan merupakan upaya penting untuk mendapatkan informasi atau untuk menemukan setidaknya dua alat bukti oleh penyelidik KPK.
"Padahal, penyadapan itu penting untuk mendapatkan informasi ataupun keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik dalam baik untuk menemukan peristiwa tindak pidana ataupun dalam konteks KPK untuk menemukan setidaknya atau sekurang-kurangnya dua alat bukti," jelasnya.
Di sisi lain, Budi menjelaskan bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak sinkron dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menegaskan bahwa penyelidik KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana tetapi juga menemukan sedikitnya dua alat bukti.
“Penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya, sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK akan menyampaikan poin-poin ketidaksinkronan tersebut kepada pihak-pihak terkait.
“KPK akan menyampaikan masukan-masukan yang saat ini masih berproses dibahas di internal nantinya kepada pemerintah,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Source : iLawyer