Jakarta, VIVA – Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengatakan bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung diduga juga ikut-ikutan menerima uang dari anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Bayu Hartanto.
"(AKBP Gogo terima uang) Ada dugaannya," ujar Kombes Pol Radjo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 1 Februari 2025.
Radjo menjelaskan, bahwa AKBP Gogo diduga menerima uang pemberian dari dua anak bos Prodia, diketahui usai adanya pemeriksaan beberapa waktu lalu.
"Itu sesuai dengan hasil yang telah kami dapatkan," kata Radjo.
Dia menjelaskan bahwa AKBP Gogo juga bakal disidang etik pekan depan. Kendati belum dijelaskan secara detail sidang etik Gogo bakal digelar bareng dengan AKBP Bintoro dan dua eks anggota kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan.
"(Sidang Etik) Kami rencanakan minggu depan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, total ada empat polisi terkena patsus atau penempatan khusus, terkait penanganan kasus yang menyeret anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, dalam kasus pembunuhan.
Dua diantaranya adalah eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Empat anggota Korps Bhayangkara ini dipatsus terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Yang dipatsus antara lain B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 28 Januari 2025.
Adapun AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.
Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro kini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Halaman Selanjutnya
Dua diantaranya adalah eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Empat anggota Korps Bhayangkara ini dipatsus terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.