Jakarta, VIVA – Kedutaan Besar China mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI yang isinya menyampaikan puluhan kasus pemerasan terhadap warga negara China oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Jakarta, Soekarno-Hatta.
Merespons hal itu, Juru bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat mengatakan Kemlu RI akan terus berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) pemerintah terkait penyelesaian kasus pemerasan warga negara (WN) China di bandara di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Direktorat Konsuler Kemlu terus membantu memfasilitasi komunikasi dengan seluruh lembaga/instansi terkait di Indonesia dengan pihak Kedubes China mengenai kasus pemerasan terhadap WN China tersebut.
Mengenai langkah yang akan dilakukan selanjutnya, Rolliansyah mengatakan agar langsung menanyakan hal itu kepada instansi terkait karena masih banyak yang perlu dilakukan dalam rangka mengklarifikasi hal-hal yang saat ini sedang dibicarakan oleh publik.
Beredar surat dari Kedubes China ke Kemlu RI terkait kasus pemerasan WNA
Sebelumnya, beredar tangkapan layar surat Kedubes China tertanggal 21 Januari 2025 kepada Kemlu RI terkait tindak pemerasan oknum Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terhadap WNA China di linimassa X (Twitter) pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Kedubes China dalam suratnya menyampaikan bahwa mereka telah berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta untuk menyelesaikan kasus pemerasan terhadap WN China tersebut.
"Tahun lalu, dengan bantuan Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar China telah menjalin kontak dan koordinasi yang erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta untuk menyelesaikan 44 kasus pemerasan dengan total uang sekitar Rp32.750.000,- yang dikembalikan kepada lebih dari 60 WN China," tulis Kedubes China dalam surat tersebut.
Kedubes menjelaskan bahwa kasus pemerasan WNA China di Bandara Internasional Jakarta terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025.
"Ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus pemerasan karena masih banyak lagi WN China yang tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan," ungkapnya
Kedubes China berharap agar tanda yang bertuliskan “Dilarang memberi tip”, “Silakan lapor jika terjadi pemerasan” dalam bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris dapat dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi guna memberantas masalah pemerasan di bandara di Indonesia.
"Dan, perintah larangan memberi tip dapat dikeluarkan kepada agen-agen perjalanan China agar mereka tidak akan menyarankan wisatawan China untuk menyuap petugas imigrasi bandara di Indonesia," ujarnya
Halaman Selanjutnya
"Tahun lalu, dengan bantuan Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar China telah menjalin kontak dan koordinasi yang erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta untuk menyelesaikan 44 kasus pemerasan dengan total uang sekitar Rp32.750.000,- yang dikembalikan kepada lebih dari 60 WN China," tulis Kedubes China dalam surat tersebut.