Samarinda, VIVA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai bulan kemarin.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dikutip VIVA dari Instagram Bapenda Kaltim, Minggu 2 Februari 2025, penurunan tarif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Perbandingan Tarif 2024 dan 2025
Pada tahun 2024, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 15%, sementara BBNKB-II dan seterusnya berkisar antara 0,1% hingga 1%. Adapun tarif PKB ditetapkan sebesar 1,75%.
Mulai 2025, tarif BBNKB akan turun menjadi 13,28%. Sementara itu, tarif BBNKB-II dan seterusnya ditetapkan 0%, yang berarti tidak dikenakan biaya. Tarif PKB juga mengalami penurunan menjadi 1,33%.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan baik serta tetap tertib dalam administrasi kendaraan bermotor.
Dengan penurunan tarif pajak ini, diharapkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan tetap stabil melalui peningkatan partisipasi wajib pajak.
Masyarakat Kalimantan Timur dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat atau kanal resmi pemerintah daerah.
Tak Perlu Panik, Ini Solusinya Jika Lupa NIK Saat Cek Pajak Kendaraan
Saat ini, tersedia beberapa cara yang memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu menggunakan NIK untuk pemeriksaan pajak kendaraan.
VIVA.co.id
23 Januari 2025