Gegara Hal Sepele, Pegawai RSUD Ruteng Patungan Ganti Biaya Perawatan Pasien BPJS Ratusan Juta

3 hours ago 1

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:26 WIB

Manggarai, VIVA – Gara-gara bagian adminstrasi lalai tidak menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) pasien BPJS membuat sejumlah tenaga medis di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) secara tanggung renteng mengganti biaya perawatan pasien Rp130 juta.

Seorang sumber mengaku dia dan beberapa temannya harus menanggung risiko akibat kelalaian pihak lain. Adapun uang penggantinya dipotong dari uang jasa pelayanan (jaspel) untuk bulan November dan Desember tahun 2024 yang menyebabkan mereka kehilangan jaspel selama 2 bulan tersebut.

SEP adalah dokumen yang menunjukan bahwa pasien BPJS kesehatan terdaftar dan berhak mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit yang dirawat.

Sumber yang meminta namanya tidak ditulis mengaku bahwa tenaga medis di RSUD Ruteng telah menyampaikan protes ke pihak manajemen kenapa kesalahan bagian tertentu harus ditanggung oleh bagian lain yang telah melaksanakan SOP dengan baik.

"Mereka potong uang jasa pelayanan dari sejumlah pegawai," kata sumber tersebut kepada VIVA, Jumat, 31 Januari 2025.

Ia menceritakan pemotongan jaspel terjadi setelah RSUD Ruteng merawat seorang pasien anak yang tidak diterbitkan SEP-nya.

Pasien anak-anak itu pertama kali masuk IGD terdaftar sebagai pasien peserta BPJS.

Namun selama 1,5 bulan pasien tersebut dirawat di ICU kemudian di ruang perawatan barulah diketahui bagian adminstrasi tidak menerbitkan SEP untuknya.

Dengan demikian pasien tersebut dianggap sebagai pasien umum tapi biayanya ditanggung pihak rumah sakit.

"Pasien anak itu dirawat di ruangan ICU tuh dari tanggal 13 Nopember sampai 30 Desember 2024. Terus ada namanya surat SEP, surat itu diterbitkan di ruangan administrasi sebagai bukti bahwa pasien ini pasien BPJS," katanya.

Dalam ketententuannya, SEP diterbitkan paling lambat 3x24 jam setelah peserta BPJS masuk rumah sakit tetapi dalam kasus tersebut pihak yang mengurusi SEP terlambat menerbitkannya.

"Karena tidak diterbitkan sehingga waktu pengklaiman BPJS pasien ini tidak bisa diklaim. Dan yang mengganti rugi itu semua adalah ruangan-ruangan yang pernah merawat anak ini," ulas dia.

Katanya lagi, kebijakan yang diambil manajemen bertolak belakang dengan aturan yang berlaku.

"Tidak ada juknis yang mengatakan harus ada potongan uang pegawai. Kami dipaksakan harus membayar itu uang," katanya lanjut.

Potongan tersebut katanya, dibagi sesuai unit yang menangani pasien itu. Ia merincikan sebagai berikut, ruangan IGD sebesar Rp 800.000, ruangan ICU Rp 1.700.000, ruangan Administrasi Rp 1.700.000, ruangan Teratai Rp 800.000.

Adapun jumlah uang yang harus dikembalikan, kata dia, Rp130 juta.

"Sistem pembayarannya sesuai nominal per ruangan, misalnya tadi ruangan IGD sebesar 800.000. Itu maksudnya berapa pun jumlah pegawai yang ada di IGD yang menerima jasa layanan (jaspel) semua harus bayar sesuai nominal yang ditentukan. Misalnya, ada lima orang dalam satu ruangan berarti 5×800. Itu berlaku semua ruangan yang tadi disebut," jelasnya lanjut.

Pejabat RS Menolak Wawancara 

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Ruteng, Rosa Delima Agusta Jeni Moa menolak diwawancara via telepon. Alih-alih memberi klarifikasi, ia justru mencari tahu sumber informasi yang menyampaikan hal itu ke media.

"Saya bertanya, berita dari siapa? Supaya saya juga tahu benar tentang apa. Kalau ingin konfirmasi, datang saja minggu depan biar jelas. Senin jam 9 ya," demikian Jeni Moa menawarkan melalui pesan whatsApp.

Meskipun telah meminta wawancara per telepon saja, namun Jeni keukeuh wartawan yang harus mendatanginya langsung.

"Datang saja, karena untuk sementara kami tidak ada pemotongan. Datang langsung saja nana (saudara) Senin jam 9, karena saya lagi sibuk, biar clear beritanya hari Senin saya tunggu. Tidak bisa lewat telepon biar jelas dan juga dapat berita yang benar dan jelas," tegasnya.

Laporan: Jo Kenaru/ NTT

Halaman Selanjutnya

"Pasien anak itu dirawat di ruangan ICU tuh dari tanggal 13 Nopember sampai 30 Desember 2024. Terus ada namanya surat SEP, surat itu diterbitkan di ruangan administrasi sebagai bukti bahwa pasien ini pasien BPJS," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |