Pasutri Muda Terlibat Sindikat Begal di Medan, Modus Ajak Korban Kencan dan Main ke Kosan

4 hours ago 1

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:50 WIB

Belawan, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan meringkus pasangan suami istri (pasturi) muda yang terlibat dalam sindikat begal, dengan merampas sepeda motor korban menggunakan senjata tajam.

Pasutri muda itu adalah NMEH alias Bila (16) dan Riski Harahap (21). Mereka merupakan warga di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal mengungkapkan bahwa pasturi itu ditangkap petugas kepolisian pada Sabtu malam, 1 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka merupakan pelaku utama dalam aksi begal itu.

"Bahwa penangkapan ini, merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban Rifali yang mengalami perampokan atau pembegalan, pada Rabu 29 Januari 2025," ucap Riffi, dalam keterangan pers, Minggu 2 Februari 2025.

Riffi menjelaskan kronologi kejadian berawal tersangka mengajak bertemu korban di Jalan Tuan Kali, Kota Medan, pada hari kejadian itu. 

"Kemudian, mengajak korban untuk main ke kos tersangka di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan. Awalnya korban menolak, namun akhirnya setuju pergi bersama Bila dengan sepeda motor Yamaha Aerox BK 5557 AKD miliknya," jelas Riffi.

Selanjutnya, sesampainya di lokasi kejadian, korban sudah ditunggu oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, disusul dua pelaku lainnya. Langsung melakukan perampokan dan perampasan sepeda motor.

"Saat korban tiba, salah seorang pelaku langsung menyerangnya dengan parang. Rifali pun panik dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kabur oleh para pelaku," ucap Riffi.

Korban membuat laporan ke Mako Polres Pelabuhan. Riffi mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim segera melakukan olah TKP dan penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Bila di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan.

"Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Bila. Dari keterangan yang diperoleh, kemudian dilanjutkan dengan menangkap tersangka Riski Harahap di Jalan Klambir Lima, Kabupaten Deliserdang," tutur Riffi.

Dalam pemeriksaan tersebut, pasutri tersebut mengakui perbuatannya, di mana Bila berperan memancing korban dengan cara mengajak korban pergi ke lokasi yang telah ditentukan. 

"Sementara itu, Riski Harahap dan tiga pelaku lainnya yang masih buron bertugas untuk menyerang dan merampas barang korban,” sebut Riffi.

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan bagian Rp 1.000.000 dari hasil penjualan sepeda motor korban. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mako Polres Pelabuhan Belawan. 

Sedangkan, Satuan Reskrim terus memburu tiga tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara tiga pelaku lainnya, sudah dikantongi identitasnya oleh petugas kepolisian. 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus kejahatan semacam ini. Jangan mudah percaya dengan ajakan orang yang baru dikenal," imbuan Riffi.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya, sesampainya di lokasi kejadian, korban sudah ditunggu oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, disusul dua pelaku lainnya. Langsung melakukan perampokan dan perampasan sepeda motor.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |