Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kepala daerah terpilih berdasarkan hasil akhir sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dilantik secara berturut-turut. Sebab, kata dia, hal itu menyesuaikan amar putusan.
“Nanti ada sidang berikutnya lagi (setelah dismissal), pelantikannya akan berturut-turut,” kata Mendagri Tito dikutip Sabtu, 1 Februari 2025.
Tito menambahkan, apabila banyak perkara yang ditolak berdasarkan putusan akhir MK, terbuka kemungkinan dilakukan pelantikan serentak, namun jika jumlahnya sedikit, maka gubernur bakal dilantik oleh Presiden, lalu bupati/wali kota dilantik oleh gubernur.
Ilustrasi pilkada serentak 2024
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Mendagri menjelaskan, teknis pelantikan nantinya menyesuaikan amar putusan MK. Dalam hal putusan dikabulkan, MK umumnya memerintahkan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, atau hingga mendiskualifikasi pasangan calon.
“Misalnya, ada pemungutan suara ulang, kita enggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK, yang melaksanakan KPU dan KPU daerah. Kemudian ada yang mungkin penghitungan suara ulang. Ada yang mungkin pilkada ulang seperti Yalimo di Papua dulu, setahun tiga bulan baru selesai,” ujarnya.
Meski begitu, Mendagri berharap kepala daerah segera dilantik, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Selain karena urgensi kestabilan politik di daerah, percepatan pelantikan juga agar para kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk rakyat.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK akan digabungkan dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal). Hal itu menyesuaikan percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK dari sebelumnya 11–13 Februari 2025, menjadi 4–5 Februari.
Pemerintah sebelumnya berencana melantik kepala daerah terpilih nonsengketa secara serentak pada 6 Februari 2025. Namun, karena adanya percepatan jadwal di MK serta memperhitungkan efisiensi, pelantikan kepala daerah nonsengketa menunggu hasil putusan dismissal terlebih dahulu.
Mendagri Tito belum menyampaikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal. Jadwal pelantikan masih perlu dibahas dengan KPU, Bawaslu, dan MK.
Selain itu, Mendagri juga akan rapat dengan DPR RI pada Senin, 3 Februari terkait hal tersebut.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK akan digabungkan dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal). Hal itu menyesuaikan percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK dari sebelumnya 11–13 Februari 2025, menjadi 4–5 Februari.